Mohon tunggu...
Ismail Marjuki
Ismail Marjuki Mohon Tunggu... Jurnalis - Editor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mayat Bayi Ditemukan di Dalam Kulkas, Kapolsek Ciledug: Soal Kronologis Masih Dilakukan Pendalaman

6 Juli 2023   02:36 Diperbarui: 6 Juli 2023   03:02 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tangerang | , Polisi menjelaskan kronologi bayi yang ditaruh kulkas oleh ayahnya di Ciledug, Kota Tangerang.

Pria berinisial (S) itu rupanya warga Jalan Tanah Seratus, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha Suryo mengatakan awalnya AA melahirkan pada Minggu (2/7/202).

"S (40) membawa (AA) (33) ke rumah sakit pada hari Minggu sore. Kemudian (AA) melahirkan bayi pada hari Senin, 3 Juli 2023 pukul 07.00 pagi dalam kondisi bayi sudah meninggal," katanya kepada awak media, saat dijumpai media, Rabu 5/7/2023.

Akhirnya S kini diperiksa polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Suaminya (S) dibawa ke Polsek untuk BAP. Sekarang masih juga," lanjutnya.

Pihak kepolisian pun masih terus menggali kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi seperti ketua RT setempat, kelurahan wilayah tersebut dan tentunya kedua orang tua korban.

Namun sejauh ini, pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka atau menaikan kasus ke penyidikan lantaran tengah di proses oleh pihak polisi. Berikut selengkapnya.

Pengakuan Ayah simpan jasad bayi dalam kulkas, berawal dari rumah sakit, (AA) dirawat di rumah sakit dan suaminya (S) membawa jasad bayi itu pulang.

"AA dirawat di ICU, sedangkan (S) pulang ke rumah membawa jenazah bayi untuk dimakamkan," sebutnya.

"Setelah S sampai di rumah membawa jenazah bayi sekitar pukul 6 sore, (S) membacakan yasin dan kemudian memasukan jenazah bayi ke dalam freezer," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun