Indonesia merupakan negara yang erat kaitannya dengan kata “keberagaman” karena mempunyai luas daratan yang sangat beragam dan pulau-pulau yang beragam. Tentu saja keberagaman ini hadir dengan banyaknya perbedaan dan keberagaman, dan Agama menjadi salah satunya. Dalam perspektif Pancasila sendiri, kebebasan beragama merupakan persoalan yang sangat jelas. Sila pertama Pancasila tentang “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak diragukan lagi telah membentuk pluralisme agama di Indonesia. Sila pertama menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai keyakinan dan Tuhannya masing-masing, dengan cara saling menghormati dan mendapatkan perlakuan yang setara.
Pluralisme (Bahasa Inggris: Pluralism) terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham), artinya paham atas keberagaman. Secara garis besar, pluralisme adalah paham yang menghargai perbedaan sosial dan memperbolehkan kelompok yang berbeda untuk menjaga keunikan budayanya.
Berikut hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan pluralisme agama.
1. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan utama pluralisme agama di Indonesia. Sila ini tidak menunjuk agama tertentu sebagai agama negara, melainkan mengakui keberadaan Tuhan sebagai elemen universal yang dapat dianut oleh semua orang dengan cara yang berbeda-beda. Artinya, negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk menjalankan agamanya. Hal ini juga dilindungi dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menyatakan nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, termasuk penghormatan terhadap harkat dan martabat semua orang, apapun latar belakang agamanya. Dalam konteks pluralisme, sila ini mengharuskan masyarakat memperlakukan semua orang secara setara. Artinya menghormati hak setiap orang untuk menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan asas tersebut, Pancasila menjadi dasar pembelaan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak kebebasan beragama. Dengan menjunjung tinggi kemanusiaan, Pancasila mendukung terwujudnya sikap toleransi yang beradab. Artinya individu dan komunitas dapat hidup berdampingan, menghormati perbedaan, tanpa merasa superior atau dominasi.
3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan dalam konteks keberagaman agama menjadi makna utama sila ini. Sila ini menghimbau masyarakat Indonesia, apapun latar belakang agama atau keyakinannya, untuk menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Dengan mengedepankan persatuan, Pancasila menjadi alat pemersatu yang menekankan pentingnya mengakui keberagaman agama sebagai aset, bukan ancaman. Oleh karena itu, walaupun terdapat perbedaan, namun tujuan bersama adalah menjaga keutuhan dan perdamaian nasional.
4. Sila ke empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini menekankan pentingnya musyawarah untuk mengambil keputusan bersama yang mencerminkan kepentingan semua orang. Dalam konteks pluralisme agama, prinsip ini mengajarkan bahwa perbedaan keyakinan harus diatasi atas dasar kearifan, saling menghormati dan dialog guna menjaga keharmonisan antar umat beragama.