Mohon tunggu...
Ismail Hasan
Ismail Hasan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Senang bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam sektor ekonomi

23 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   14:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia harus senantiasa mengamalkan dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di bidang ekonomi.

Nilai-nilai Pancasila dapat berubah seiring berjalannya waktu. Nilai-nilai tersebut juga ada dalam pengelolaan negara dan masyarakat. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk  bidang perekonomian.

Di bawah ini penerapan nilai-nilai Pancasila dalam bidang perekonomian :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna  sila yang pertama adalah segala kegiatan perekonomian harus berlandaskan etika dan moralitas agama. bukan hanya mengejar keuntungan materi.

Contoh prinsip pada sila pertama adalah bank syariah yang menerapkan prinsip keuangan syariah, seperti non riba.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Makna sila yang kedua yaitu tidak ada perampokan atau eksploitasi tenaga kerja atau sumber daya alam.

Contoh prinsip sila kedua adalah perusahaan yang  memberikan upah yang adil dan kondisi kerja yang aman bagi karyawannya.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ketiga adalah  mengutamakan asas kekeluargaan, gotong royong, dan solidaritas dalam perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun