Mohon tunggu...
Ismail Amin
Ismail Amin Mohon Tunggu... -

Warga Indonesia sementara menetap di kota Qom Republik Islam Iran, sembari belajar di Universitas Internasional al Mustafa Qom Iran... salam perkenalan, dan mari saling berbagi... Kita tidak selalu harus berpikir sama, tapi marilah kita sama-sama berpikir... ^_^

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fakta di Balik Vonis Mati Perempuan Iran yang Disembunyikan Media Barat

7 November 2014   04:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:25 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir semua media-media nasional demikian juga media-media berita berbasis blog, memberitakan Iran mengeluarkan vonis hukuman gantung terhadap Reyhaneh Jabbari yang katanya membunuh pemerkosanya, Morteza Abdolali Sarbandi. judul-judulnya diantaranya berbunyi:

Iran Gantung Perempuan Korban Pelecehan Seks – Indo Pos

Bunuh Pemerkosa, Perempuan Iran Berakhir di Tiang Gantung – Metro Tv

Wanita Korban Pemerkosaan Dihukum Gantung di Iran – Liputan 6

Korban Pemerkosaan, Wanita Iran Malah Dihukum Gantung - Tempo

Dan banyak lagi judul yang diotak-atik dengan kata-kata yang berbeda tapi isinya semua sama, Iran menghukum gantung perempuan yang membunuh laki-laki yang hendak memperkosanya. Seolah-olah media-media tersebut telah membuktikan bahwa yang dibunuh adalah benar-benar pelaku pemerkosaan, dan sipelaku hanya sedang membela diri.

Jika melihat judul dan isi berita yang demikian, tentu kita akan menilai bahwa pengadilan Iran dan hukum Iran tidak ramah terhadap perempuan, bahkan cenderung tidak adil, dan tidak manusiawi. Bagaimanapun tidak semestinya seseorang yang hanya sedang membela kehormatan dirinya dihukum mati, meskipun dalam usahanya membela diri telah menghilangkan nyawa orang lain.

Tapi benarkah yang dibunuh itu laki-laki yang hendak memperkosanya?

Hasil penyidikan petugas dan keputusan pengadilan:

Pertama, Reyhaneh tidak mampu menyajikan bukti kuat, termasuk tidak bisa menghadirkan saksi bahwa Sarbandi benar-benar hendak memperkosanya.

Kedua, Sarbandi ditikam dari arah belakang, dengan pisau milik Reyhaneh sendiri, yang dibuktikan bahwa itu dibelinya dua hari sebelum kejadian. Ini berdasarkan hasil visum dan investigasi kepolisian. Kalau benar hendak memperkosa, Sarbandi harusnya tertikam dari arah depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun