Mohon tunggu...
Fahmi
Fahmi Mohon Tunggu... Kuli -

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

41 Orang di Malang Korban "Bom" APBD

5 September 2018   08:43 Diperbarui: 5 September 2018   12:34 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi baru-baru ini kita dikejutkan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap total 41 orang anggota DPRD Kota Malang.

Penetapan ini adalah penetapan yang ketiga setelah sebelumnya menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, dan yang terakhir ini KPK menetapkan sebagai tersangka terhadap 22 anggota DPRD Malang.

KPK menyatakan para anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar.

Diduga salah satu peruntukannya adalah untuk memuluskan penetapan APBD 2015, sedangkan uang Gratifikasi terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

APBD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kota merupakan wujud komitmen kepada publik untuk melaksanakan pembangunan baik berupa infrastruktur, pemberdayaan, bantuan dll.

Untuk legalisasi anggaran tersebut maka disusun dalam bentuk dokumen APBD yang dirancang oleh pemerintah (eksekutif) dan disetujui serta disahkan oleh DPRD (Legaslatif).

APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan ;  Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi, RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.

Terkait dengan APBD, DPRD pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan penetapan atas usulan RAPBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah/ Gubernur.

Selain itu juga DPRD dapat menolak usulan RAPBD melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD apabila terjadi kesalahan dalam anggaran APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun