Mohon tunggu...
Ismail
Ismail Mohon Tunggu... Dosen - Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Menulis untuk merekam perjalanan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenag Sosialisasi Kriteria Baru MABIMS

7 Maret 2022   21:05 Diperbarui: 7 Maret 2022   21:08 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat pemberitahuan penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS Baru/ dokumen Kemenag RI

Kriteria imkanur rukyat baru merupakan salah satu upaya Kementerian Agama Republik Indonesia dalam merasionalkan kesaksian rukyah hilal di Indonesia. 

Salah satu fungsi kriteria imkanur rukyat MABIMS yang baru adalah sebagai pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak kesaksian hilal saat Rukyah Hilal awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

Dalam praktik di lapangan, bila ada peserta Rukyah Hilal yang bersaksi bahwa telah melihat hilal, namun kondisi hilal masih di bawah kriteria, maka hakim bisa menolak kesaksian tersebut. 

Kriteria imkanur rukyat MABIMS yang baru mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6, 4 derajat saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Hijriyah yang sedang berjalan.

Dari surat pemberitahuan di atas, terlihat jelas komitmen kementerian agama RI dalam merealisasikan kriteria MABIMS yang baru ini. Dari surat pemberitahuan tersebut juga bisa dipahami bahwa penyusunan kalender Hijriyah tahun 144 H mendatang akan murni menggunakan kriteria MABIMS yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun