Kriteria imkanur rukyat baru merupakan salah satu upaya Kementerian Agama Republik Indonesia dalam merasionalkan kesaksian rukyah hilal di Indonesia.Â
Salah satu fungsi kriteria imkanur rukyat MABIMS yang baru adalah sebagai pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak kesaksian hilal saat Rukyah Hilal awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Dalam praktik di lapangan, bila ada peserta Rukyah Hilal yang bersaksi bahwa telah melihat hilal, namun kondisi hilal masih di bawah kriteria, maka hakim bisa menolak kesaksian tersebut.Â
Kriteria imkanur rukyat MABIMS yang baru mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6, 4 derajat saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Hijriyah yang sedang berjalan.
Dari surat pemberitahuan di atas, terlihat jelas komitmen kementerian agama RI dalam merealisasikan kriteria MABIMS yang baru ini. Dari surat pemberitahuan tersebut juga bisa dipahami bahwa penyusunan kalender Hijriyah tahun 144 H mendatang akan murni menggunakan kriteria MABIMS yang baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H