Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi akan mulai menggunakan kriteria baru dalam penyusunan kalender Hijriah di Indonesia. Kriteria baru hilal awal bulan Hijriah yang dimaksud adalah kriteria Rekomendasi Jakarta 2017, yaitu awal bulan Hijriah dianggap sudah masuk bila memenuhi 2 syarat:
- Tinggi hilal saat Matahari terbenam pada sore hari setelah peristiwa konjungsi tidak kurang dari 3 derajat.
- Besar sudut elongasi (jarak bulan-matahari) saat matahari terbenam tidak kurang dari 6,4 derajat.
Kriteria baru ini merupakan perubahan dari kriteria lama yang dianggap kurang ilmiah untuk sebuah kriteria dalam teori visibilitas hilal, karena sampai saat ini belum mampu dibuktikan secara fisik hilal dapat dilihat di ambang batas kriteria tersebut, baik secara rekaman video atau foto dengan menggunakan alat bantu teleskop sekalipun. Kriteria lama tersebut yaitu, awal bulan Hijriah dianggap sudah masuk bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tinggi hilal saat Matahari terbenam pada sore hari setelah peristiwa konjungsi tidak kurang dari 2 derajat.
- Dan besar sudut elongasi (jarak bulan-matahari) saat matahari terbenam tidak kurang dari 3 derajat.
- Atau umur hilal sudah lebih 8 jam, dihitung dari waktu konjungsi sampai matahari terbenam.
Kriteria baru tersebut sudah disepakati oleh Negara-negara Anggota MABIMS, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada 8 Desember 2021.Â
Sejauh ini, negara yang sudah menggunakan kriteria baru ini adalah Malaysia dan Indonesia. Malaysia menggunakan kriteria baru pada bulan falak 2021 bertepatan dengan Muharram 1443 H, sedangkan Indonesia memutuskan untuk menggunakan kriteria baru tersebut Februari 2022.
Bila nantinya semua negara MABIMS sudah menggunakan kriteria tersebut dalam membuat kalender Hijriah, maka ini pertanda gerbang baru kalender Hijriah Global sudah terbuka dan Indonesia menjadi salah satu negara yang berperan penting di dalamnya. Mari kita dukung keputusan Kementerian Agama dalam merealisasikan keputusan tersebut agar semua lapisan masyarakat dapat memahami dengan baik kriteria baru tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H