Pada hari Selasa 8 Februari 2022/6 Rajab 1443 H, kami bersama tim hisab rukyat dari kementerian agama kabupaten Aceh Utara dan kementerian agama Kota Lhokseumawe melakukan pengukuran arah kiblat Masjid Jamik Baitul Ghafar di Gampong Rambong Dalam Kecamatan Baktinya Kabupaten Aceh Utara.
Pengukuran arah kiblat hari merupakan yang ke dua setelah sehari sebelum nya kami datang untuk keperluan yang sama tapi gagal karena cuaca mendung. Kegagalan tersebut diakibatkan tidak bisa kami fungsikan Theodolit sebagai instrumen yang kami gunakan karena matahari di tutup oleh awan.
Alhamdulillah hari ini acaranya berjalan lancar walau kondisi sedikit kejar kejaran matahari di celah-celah awan tebal. Mengukur arah kiblat bagi setiap pendirian Masjid merupakan sebuah aplikasi dari Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2018. Bangunan masjid tanpa diawali dengan ijtihad kiblat akan berakibat fatal bagi jamah yang harus berijihad kembali saat hendak salat sebagai salah satu syarat sahnya salat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H