Hari ini Selasa 8 Februari 2022/6 Rajab 1443 H, kami mendapatkan amanah untuk menentukan arah kiblat untuk pembangunan Masjid dalam komplek Dayah Raudhatul Madina, Dewantara, Aceh Utara.
Pengukuran itu melibatkan tim dari Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Cuaca yang sangat mendukung membuat matahari sangat mudah untuk didapatkan dengan Theodolit.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari kementerian agama republik Indonesia. Untuk arah kiblat yang dijadikan patokan adalah hasil Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2018.
mengetahui arah kiblat untuk mendirikan Masjid merupakan kewajiban bersama sebagai bentuk ijtihad yang menjadi salah satu syarat sahnya salat. Bukti ijtihad terhadap arah kiblat adalah berita acara pengukuran arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama kabupaten atau kota di mana lokasi pengukuran berada. Mendirikan sebuah masjid atau mushalla tanpa ada berita acara pengukuran arah kiblat, maka bagi orang yang mau melaksanakan salat harus berjihad kembali untuk memenuhi syarat sah salat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H