Minggu ini kegaduhan kembali dimunculkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddi Chisnandi. Pasalnya menteri muda asal partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) tersebut mengeluarkan statement penilaian kinerja kementrian secara subjektif. Dalam statement nya (raport) yang dikeluarkan oleh Menpan RB menyatakan lembaganya menduduki posisi lembaga terbaik ke empat setelah KPK dan BPKP dan anehnya menempatkan posisi menteri dari partai PKB berturut-turut ketiga keempat kelima terburuk.
Statement Menpan RB tersebut jika kita amati telah salah baik dari sudut pandang politik maupun sudut pandang hukum. Pertama dari sudut pandang politik Menpan RB mengangkat lembaganya berada di peringkat atas mengungguli semua kementrian koalisi yang ada hal ini menunujukkan dengan jelas bahwa politisi muda hanura ini menantang semua partai koalisi dengan membuat rating mereka berada di bawah lembaganya.
Kedua, dari segi hukum pernyataan Menpan RB tidak ada dalam peraturan undang-undang manapun. Peraturan presiden no 24 tahun 2010 mengatakan dengan jelas wewenang kementrian pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi meliputi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kemudian dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara juga tidak ada aturan yang mengatur tentang penilaian kementrian lain oleh Menpan RB. Dalam UU Kementrian tersebut dengan jelas disebutkan pada pasal 8 ayat (3) a bahwa kementrian bertugas melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
Jelaslah bahwa sebuah lembaga kementrian  tidak seharusnya mencampuri urusan di kementrian lainnya begitupun sebaliknya. Jika ingin benar-benar mengamalkan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian seharusnya sebuah kementrian bekersama dengan kementrian lainnya untuk melaksanakan program yang ada dan semuanya dipertanggungjawabkan kepada presiden.   Â
Oleh karenanya sebaiknya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta maaf secara terbuka karena telah melakukan dua kesalahan besar. Pertama secara jelas membuat tindakan diluar undang-undang (abuse a power)Â yang seharusnya adalah kewenangan Presiden. Kedua Menpan RB dengan tindakannya secara tidak langsung telah menyatakan perang terbuka terhadap partai koalisi dan presiden RI. Hal ini mampu mengancam kinerja kabinet di tahun 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H