Mohon tunggu...
Isma Istiqamah Ash Shiba
Isma Istiqamah Ash Shiba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Teknik, Prodi Teknik Elektro, Universitas Syiah Kuala

aku hanya wanita biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saya Bangga Menjadi WNI

5 Januari 2021   09:40 Diperbarui: 5 Januari 2021   09:48 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Darah pemberani para pahlawan mengalir dalam tubuh saya, para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan pada zaman dahulu

Jangan tanyakan apa yang Negara berikan untukmu, tapi tanyakan pada hatimu, apa yang sudah kau berikan untuk Negara?

Saya bangga menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Kewarganegaraan? Menurut UU No. 12/2006 pada pasal 2 menjelaskan Kewarganegaraan adalah segala hal ikwan yang berhubungan dengan warga negara, sementara warga Negara itu sendiri kembali pada UU No. 12/2006, pasal 1 menjelaskan Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Masih dalam UU No. 12/2006 selain menjelaskan tentang kewarganegaraan dan warga Negara, juga menjelaskan tentang pewarganegaraan.Pewarga negaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Kita yang telah menjadi WNI sejak lahir tentu saja tidak perlu repot-repot melalui permohonan untuk menjadi WNI. Saya lahir di Negara Republik Indonesia, karena orang tua saya berwarga Negara Indonesia, saya langsung menjadi warga Negara Indonesia sesuai dengan UU No. 12/2006, pada pasal 4 poin b, tertulis yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia. Dalam UU No. 12/2006 pada pasal 4 telah dijabarkan sedemikian rupa siapa saja yang disebut Warga Negara Indonesia.

Jika anak yang lahir dari Ayah dan Ibu ber warga negara Indonesia, namun anak tersebut bukan dari perkawinan yang sah, maka tidak bisa dicatat sebagai warga negara Indonesia. Perkawinan yang sah yang dimaksud disini yang tercatat pada catatan sipil pemerintah, bisa saja perkawinan sah menurut agama masing-masing warga negara, tapi tidak tercatat di catatan sipil pemerintah, dalam hal ini anak dari perkawinan tersebut tidak bisa dicatat sebagai warga negara Indonesia.

Apa yang membuat kita bangga menjadi warga negara Indonesia ? Indonesia yang terdiri dari ribuan Pulau, dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai adat istiadat dan kebudayaan. Indonesia yang terdiri dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 7094 Kecamatan, 8490 Kelurahan dan 74957 Desa ( Peraturan Kementrian Dalam Negeri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data daerah administrasi pemerintahan)

Dari salah satu Desa di Provinsi Aceh saya lahir dan dibesarkan, meskipun punya Nomor Induk Kependudukan sejak lahir, namun di Negara Indonesia ini kita bisa diakui untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah ber umur 17 tahun. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini, warga negara Indonesia yang baru lahir sudah bisa memiliki kartu tanda pengenal, kartu berwana merah jambu (pink) tersebut di keluarkan oleh dinas pencatatan penduduk sipil dengan sebutan Kartu Identitas Anak (KIA), dan setelah anak berusia 17 tahun, KIA digantikan dengan KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun