Adanya perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana di Perguruan Tinggi, memutuskan jika LTMPT atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, sudah tidak lagi berperan dalam melakukan tes seleksi masuk perguruan tinggi. Peran LTMPT tersebut akan digantikan oleh Kemendikbud Ristek yang juga bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi Negeri.Â
Perubahan ini mulai tersiarkan sejak tanggal 7 September 2022 lalu melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi. Peraturan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
Perubahan penyelenggara LTMPT tersebut, pada akhirnya memberikan perubahan pada pelaksanaan tes masuk perguruan tinggi. Pelaksanaan tes yang diselenggarakan, terdiri dari tiga jenis tes di antaranya adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Pada jenis tes seleksi berdasarkan prestasi, terdapat perubahan dimana dalam seleksi ini nilai rata-rata rapor yang diambil mencakupi 50% seluruh nilai dalam mata pelajaran dan 50% dari komponen penggali minat dan bakat. Pada komponen penggali minat dan bakat, nilai yang diambil meliputi nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung, dan/atau prestasi, dan/atau portofolio (khusus pada program studi seni dan olahraga).Â
Pada mata pelajaran pendukung yang dimaksud adalah mata pelajaran yang terdapat dalam kurikulum merdeka dan kurikulum 2013. Contohnya, bagi siswa yang ingin mendaftar pada kelompok program studi Filsafat, maka mata pelajaran pendukung yang masuk dalam kategori adalah mata pelajaran Sosiologi bagi kurikulum merdeka.Â
Sedangkan bagi kurikulum 2013 adalah mata pelajaran Sejarah Indonesia bagi program IPA, mata pelajaran Sosiologi bagi program IPS, dan Antropologi bagi program Bahasa. Untuk lebih lengkapnya terkait mata pelajaran pendukung dapat diakses melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022.
Kemudian pada jenis tes seleksi berdasarkan tes, terdapat perubahan dimana dalam seleksi ini hanya berfokus dalam pemecahan masalah dan kemampuan penalaran yang dikemas dalam bentuk tes skolastik. Pada tes tersebut terdiri dari jenis tes yang mengukur pada potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa indonesia, dan literasi dalam bahasa inggris.
Sedangkan pada jenis tes seleksi secara mandiri oleh PTN, juga terdapat perubahan dimana yang awalnya pada seleksi ini tidak memiliki standar transparansi karena pada tes ini sudah menjadi kewenangan bagi pihak PTN.Â
Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, tes seleksi ini akan dilaksanakan secara lebih transparan dimana pihak PTN diminta untuk lebih terbuka dalam mengumumkan mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri yang meliputi jumlah mahasiswa yang akan diterima, metode penilaian, dan besaran biaya yang dibebankan bagi peserta yang lolos seleksi.Â
Kemudian, ketika pelaksanaan seleksi mandiri telah dilaksanakan, pihak PTN juga diwajibkan untuk mengumumkan jumlah peserta yang lolos beserta sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah yang dilakukan selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara dari penyanggahan hasil seleksi mandiri.
Pada jenis tes masuk tersebut, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan kepada pihak terkait apabila terjadi pelanggaran atas proses seleksi tersebut melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.