Munculnya virus corona atau covid-19 mampu melumpuhkan aktivitas semua kalangan masyarakat yang dilakukan di luar rumah. Karena tidak dapat melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah yang secara tidak langsung memaksa mereka melakukan kegiatan digantikan secara online. Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek dan penyakit yang serius seperti MERS dan SARS.
Masa pandemi covid-19 tidak bisa dikendalikan secara cepat sehingga membutuhkan penatalaksanaan yang begitu tepat dan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Salah satu pencegahan untuk memutus penularan covid19 yang dihimbau oleh pemerintah adalah tetap tinggal dirumah. Pandemi ini menurut sebagian orang sangatlah mematikan dan berbahaya karena bisa menyebabkan kematian.
Tetapi tidak semua kalangan yang terkena pandemi ini menyebabkan kematian, adapun yag sembuh dari virus ini. Kalangan usia lansia biasanya mudah terkena virus ini karena dengan kondisi fisik dan antibodi yang sudah melemah, jika mempunya penyakit bawaan yang kronis seperti penyakit jantung, paru-paru, ginjal maka bisa menyebabkan kematian.
Selain menyebabkan banyaknya korban jiwa, pandemi ini juga melemahkan beberapa sektor  perekonomian sehingga menyebabkan tidak stabilnya roda perekonomian di seluruh dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak pandemi dan mengalami kelumpuhan sistem perekonomin yang cukup tinggi.
Dengan banyaknya sektor perekonomian yang tidak berjalan akibat pandemi dapat mempengaruhi pendapatan daerah menjadi berkurang. Pendapatan asli daerah ini yang bisa kita sebut dengan PAD merupakan pendapatan yang di dapatkan dari potensi daerah tersebut untuk mensejahterakan daerahnya.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, terdapat berbagai jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Provinsi meliputi : Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.
Pajak Kabupaten/Kota meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penerimaan daerah adalah semua uang yang masuk ke kas Daerah. Penerimaan daerah terdiri atas: Pendapatan daerah, dan Penerimaan pembiayaan daerah.