Pada tahun 2017 lalu saat masih menjadi mahasiswi Kriminologi saya pernah berkunjung ke Lapas Pasir Putih di Lapas Nusakambangan dalam rangka kegiatan Studi Ekskursi.
Dalam kunjungan itu selain untuk melihat kondisi di Lapas Nusakambangan, saya dan teman-teman juga berkesempatan untuk mewawancarai Warga Binaan.
Berdasarkan pengakuan beliau, ia melakukan hubungan dengan korban atas dasar suka sama suka, tetapi pihak dari orang tua korban, yaitu ibu kandung korban atau istri dari A tidak terima atas perbuatan dari pelaku terhadap korban, dan akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib.
A selama masa tahanannya melakukan kegiatan di dalam lapas seperti; mengecat tembok di setiap ruangan, dan juga memasak.
A mengaku selama ia berada di Nusakambangan dirinya tidak pernah mendapat kekerasan dari napi lainnya maupun para sipir.
Di dalam kasus A, saya ingin melihat bagaimana seorang Narapidana atau Warga Binaan mendapatkan hak-haknya selama di Lapas.
Dalam Deklarasi HAM PBB tahun 1948, disebutkan bahwa ada 11 hak yang dimiliki seorang narapidana, yaitu:
- Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan
- Hak meninggalkan suatu negara
- Hak mengemukakan pendapat, mencari, menerima dan memberi informasi
- Kebebasan berkumpul dan berserikat
- Hak memilih dan dipilih
- Jaminan sosial
- Hak memilih pekerjaan
- Hak menerima upah yang layak dan liburan
- Hak hidup yang layak
- Hak mendapatkan pengajaran secara leluasa
- Kebebasan dalam kebudayaan
Baca selengkapnya tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana di Indonesia oleh Ezra Romauli
Dari 11 Hak narapidana yang tercantum dalam deklarasi HAM PBB tahun 1948, kami mencoba mengkonfirmasi kepada A terkait hak-hak yang beliau dapatkan selama berada di dalam Lapas Nusakambangan.