Gojek memang fenomenal. Tidak berlebihan jika PT Gojek Indonesia, dua hari lalu, mendapuk dirinya sebagai perusahaan start-up dengan pertumbuhan terbesar di Indonesia. Terlebih, setelah hadir di empat kota (Jakarta, Bali, Bandung, Surabaya), kekuatan armadanya sudah mencapai 10 ribu pengendara ojek, 50 di antaranya perempuan.
Tapi, masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh pebisnis di industri transportasi roda dua ini.
Masalah paling krusial tentu saja soal regulasi. Tanpa payung hukum yang jelas, masa depan ojek bermerek akan selalu berada di areal abu-abu. Itulah sebabnya, jauh-jauh hari pihak Gojek mengharapkan pemerintah membuat peraturan tentang ojek.
"Saya pikir payung hukum perlu untuk segala aspek, termasuk untuk melindungi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, pengojek biasanya dari kalangan ekonomi bawah," kata General Manager Corporate Relation PT Go-Jek Indonesia Sam Diah, seperti dikutip Bisnis Indonesia, awal 2015.
Tapi masalahnya, mewujudkan peraturan yang diimpikan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mau tidak mau, urusan ojek harus masuk gedung parlemen karena Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 membatasi angkutan umum untuk kendaraan roda empat ke atas.
Pemerintah pusat, apalagi pemerintah daerah, tidak akan berani mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan mana pun yang mau membuka bisnis angkutan ojek sebelum undang-undang angkutan jalan direvisi. Dalam undang-undang tersebut, nasib ojek sebenarnya hanya ditentukan oleh Pasal 47 Ayat 3. DPR cukup menambahkan kalimat “huruf a” pada ayat tersebut, maka jadilah ojek resmi sebagai angkutan umum.
Tapi apakah revisi undang-undang akan terjadi semudah itu?
Banyak aspek yang harus dikaji oleh pemerintah sebelum mengajukan usul legalitas ojek. Mulai dari tinjauan keselamatan dan keamanan penumpang sampai kajian dampak yang akan ditimbulkan dari legalitas ojek.
Dari sisi keselamatan, sepeda motor terbukti selama bertahun-tahun sebagai alat transportasi yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan.
Tahun lalu, misalnya, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 108.883 kecelakaan atau 72 persen dari total kecelakaan sepanjang 2014. Menurut catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, total kecelakaan selama setahun kemarin mencapai 152.130.
Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa juga lebih banyak terjadi pada sepeda motor. Menurut data Polri, kecelakaan maut sepanjang tahun 2013 mencapai 26.486 orang, dimana 70 persennya merupakan pengendara sepeda motor.