Pernikahan adalah salah satu tonggak bersejarah dalam perjalanan hidup seorang manusia---setelah kelahiran dan sebelum kematian. Itulah sebabnya, kegiatan ini menjadi begitu sakral dan memiliki ikatan kuat dengan agama.
Dalam Islam, acara resepsi pernikahan wajib digelar sebagai wujud syukur dan bentuk pengumuman telah bertemunya dua jiwa dalam satu bahtera rumah tangga. Pasangan pengantin ini juga membutuhkan restu dan doa dari kerabat terdekat dan handai tolan yang hadir di pesta pernikahan.
Itulah sebabnya, orang yang menerima undangan pernikahan wajib (ada juga yang berpendapat sunnah) menghadiri undangan pernikahan, sepanjang undangan itu memenuhi syarat syar'i dan sepanjang tidak ada halangan yang menyebabkan penerima undangan tidak dapat menghadirinya.
Pertanyaannya, bagaimana kalau saya menerima undangan pernikahan lewat grup WhatsApp atau malah hanya ditandai di Facebook? Apakah itu artinya saya diundang dan diwajibkan datang?
Saya sengaja melempar pertanyaan ini, karena banyak sekali pengantin zaman now yang menyebar undangan di Facebook atau Instagram dan mengundang teman-temannya lewat grup WhatsApp.
Sebenarnya, teknologi sudah sangat memudahkan pengantin dalam memproduksi dan mendistribusikan undangan. Sebelum era digital hadir, pengantin zaman dulu harus mencetak sekian banyak undangan lalu menyebarkannya ke para saudara dan teman-teman yang ingin diundang, satu per satu, dari rumah ke rumah.
Zaman sekarang, undangan tidak perlu dicetak. Kirimnya pun tidak perlu datang ke rumah orang yang mau diundang. Cukup buat undangan digital, lalu kirim lewat media percakapan yang ada. Tinggal pilih, bisa lewat WhatsApp, Line, Messenger, Telegram, DM Twitter, atau Direct Instagram.
Undangan lewat Grup itu Bermasalah
Tapi kemudahan ini sedang digunakan tidak dengan semestinya. Pengirim undangan pernikahan tidak memikirkan dampak dari selembar undangan tersebut, sehingga dengan mudahnya menyemplungkan foto undangan dan teksnya begitu saja di grup WhatsApp, sambil mengharapkan kehadiran semua anggota di dalamnya.
Di situ ada 165 anggota, maka sebanyak orang itulah yang diundang (dan terkena beban wajib datang). Tanpa mempertimbangan kedekatannya dengan setiap anggota grup atau memperhatikan domisili mereka.
Dari aspek etika dan kepatutan, mengundang orang ke acara pernikahan dengan cara lempar-jangkar seperti itu tentu dianggap tidak sopan. Bahkan akan ada yang merasa tidak dihormati saat melihat selembar undangan disebar di grup, tapi si pengundang tidak mengirim undangan itu khusus untuk dirinya, apalagi meneleponnya untuk mengharapkan kehadirannya.