Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Iya Cuti Bersama 2015 Lebih Sedikit Dari 2014?

8 Mei 2014   18:47 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:43 1521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya jadi bingung begitu membaca berita soal keputusan pemerintah mengurangi jumlah cuti bersama tahun depan. Dari tujuh hari pada tahun 2014 ini, menjadi hanya empat hari pada tahun 2015 nanti. Apakah benar jumlah cuti bersamanya berkurang?

Kabar tersebut tidak hanya dirilis oleh Humas Kemenpan, tapi juga diberitakan oleh semua media massa.

Setelah saya cek lembar SKB yang diterbitkan tahun lalu tentang keputusan Hari Libur dan Cuti Bersama 2014, ternyata jumlah cuti bersama 2014 hanya empat hari, persis sama dengan jumlah cuti bersama 2015: Tiga hari untuk perayaan Idul Fitri dan satu hari untuk Natal.

[caption id="attachment_306473" align="aligncenter" width="625" caption="SKB Libur 2014 cuma ada 4 hari cuti bersama"][/caption]

Lalu dari mana datangnya angka tujuh hari cuti bersama 2014? Saya tidak tahu.

Yang pasti, dalam hitungan saya, jumlah hari libur nasional tahun ini dan tahun besok sama-sama 15 hari. Jumlah hari cuti bersama juga sama-sama 4 hari. Bahkan jumlah hari kejepit nasionalnya pun sama-sama 5 hari (kalender lengkapnya menyusul).

Yang membedakan antara kalender libur tahun 2014 dan 2015 hanya di Pemilu. KPU, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pemilu, menetapkan hari pencoblosan Pileg dan Pilpres sebagai hari libur nasional. Yaitu tanggal 9 April (Rabu) untuk Pemilu Legislatif dan tanggal 9 Juli (Rabu) untuk Pemilu Presiden. Jika diperlukan, tanggal 9 September (Selasa) juga akan dijadikan hari libur jika Pemilu Presiden harus digelar dalam dua putaran.

Tapi harap dicatat, penetapan hari libur terkait pemilu tidak diputuskan lewat SKB Tiga Menteri dan bukan cuti bersama. Kalau pun kemudian angka tujuh itu merujuk ke pelaksanaan pemilu, jumlah cuti bersama tidak mutlak tujuh hari. Bisa jadi hanya enam hari jika Pilpres digelar hanya satu putaran.

Atau mungkin ada yang tahu dari mana jumlah tujuh hari cuti bersama itu bersumber?

Baca juga:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun