Kalo bicara formula taraweh atau sholat [qiyam] Ramadhan], sudah pasti tidak bisa dilepaskan dari hadits dan tafsirnya, menyangkut wawasan agama, sejauh cara memandang sebuah kelompok atau mazhab yang menginginkan tujuan ibadahnya benar dimata syar'i. Menjadi pilihan semua orang, baik dari kalangan ulama hadits, ormas Islam dan tokoh Mazhab, selebihnya mengejar ada yang berjalan alami, tidak karena mau benar atau salah, yang penting sholat saja, mengikuti siapa saja, bisa menggunakan formula 4-4-3 [empat empat tiga] atau formula dua dua. Tidak perduli benar atau salah yang penting sholat.
Sedangkan dalam tulisan ini mencoba melihat pandangan tarjih Muhammadiyah tentang 4-4-3, apa memang taraweh atau sholat qiyam ramadhan formula 4-4-3 sesuai urutan sunah nabi atau hanya sekedar sikap Muhammadiyah menyimpulkan secara dlohiri hadits Aisyah. Namun pendapat ini sebatas telaah dan studi banding kalangan mazhab dan para pakar hadits dari masa ke masa.
Hadits Aisyah formula 4-4-3 modal utama Muhammadiyah mengambil kesimpulan dan penetapan syahnya dan sunahnya sholat qiyam Ramadhan atau Taraweh, sebagaimana riwayat berikut ini
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ فَصَّلَتْهَا بِقَوْلِهَا ( يُصَلِّي أَرْبَعًا ) يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Artinya; Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Kemudian Siti A’isyah merincikan shalat Rasulullah dengan perkataannya:”Beliau shalat 4 rakaat”. [ Hadits Shahi].
Hadits ini sepintas menggambarkan sholat Rasulullah sebagai berikut
1. Di Bulan Ramadhan Rasulullah sholat 4-4-3
2. Di luar Bulan Ramadhan Rasulullah 4-4-3
Yang menyimpulkan kejadian terus menerus atau selamanya dilakukan Rasulullah, karena haditsnya [مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ = Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan] , artinya Rasulullah tidak menyimpang dari hadits Aisyah 4-4-3 baik didalam atau diluar bulan Ramadhan. Ini tentu perlu penjelasan lain yang menguatkan keududukan Rasulullah memang mengerjakan empat empat tiga, tidak sekeder hadits Aisyah tersebut. Paling tidak harus ada hadits yang menguatkan keudukan 4-4-3 itu benar, tidak menimbulkan persepsi salah atau kekeliruan berpendapat, harus ada tolak ukur lain yang bisa digunakan sebagai ukuran benarnya. Bila sekedar hasil ijtihad sendiri, tentu tidaklah bisa menjadi kesimpulan benar, apalagi bicara dampaknya adalah masyarakat banyak, bukan sekedar kepuasan berbangga dengan pendapat sendiri, "benar".
Karena kalau hadits Aisyah di tarsirkan menurut manhaj kelompok belaka, yang jauh dari jaman Rasulullah dan sahabatnya, belum bisa dikategorekan sebagai kebenaran. Sebab Aisyah sendiri mengatakan "diluar ramadhanpun" rasulullah mengerjakan empat empat tiga. Kenyataannya tidaklah sebagaimana hadits yang dipahami secara dlohir tersebut, karena Aisyah juga meriwayatkan hadits lain yang memastikan Rasulullah mengerjakan dua dua [ paradok sekali antara Aisyah dan Aisyah bila tidak bisa mendudukkan], oleh sebab perkataan Aisya yang menyebutkan "Tidak Pernah", maksudnya bukankah berlanjut terus, selamanya tidak meninggalkan 4-4-3." Sedangkan disisi lain Rasulullah menurut Aisyah ada mengerjakan sholat Malam formula 2-2-2-2-2-1, sebuah formula yang seolah tidak singkron dengan hadits Formula 4-4-3. Sebenarnya perlu di di telaah lebih jauh. Hadits Aisyah yang lain itu adalah :
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ، فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ، حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ