Mohon tunggu...
Zulkarnain El Madury
Zulkarnain El Madury Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Madura pada tahun 1963,
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang pemburu kebenaran yang tak pernah puas hanya dengan " katanya". Adalah Da'i Pimpinan Pusat Muhammadiyah peeriode 1990 sd 2007, selanjutnya sebagai sekjen koepas (Komite pembela ahlul bait dan sahabat) hingga 2018, sebagai Majelis Tabligh/Tarjih PC. Muhammadiyah Pondok Gede, Sebagai Bidang Dakwah KNAP 2016 -219 . Da'i Muhammadiyah di Seluruh Tanah air dan negeri Jiran ..pernah aktif di PII (Pelajar Islam Indonesia), Tinggal dijakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Caci Maki Berjamaah di Mesjid Allah

26 Juli 2015   04:26 Diperbarui: 26 Juli 2015   07:16 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalau Sholat berjamaah di Mesjd sih jelas pahalanya 27 derajat, lebih mulya kedudukannya dari pada didalam Mesjdi meskipun dilakukan berjamaah. Tidak ada satupun keterangan  sholat berjamaah pahalanya sama dengan di Mesjid hingga 27 derajat. Itu nilai pahala sholat berjamaah, tetapi kalau ngrumpi berjamaah di Masjid, jelas dosanya kolektif yang peradilannya berat di sisi Allah. Apalagi tujuannya sebagai provokasi, dengan satu tekat bulat menghancurkan martabat dan kedudukan seseorang di Mesjid, berupa fitnah, umpatan, ghibah dan hujatan, tidak ada alasan Allah melainkan mereka adalah musibah terhadap Islam

Dulu dijaman Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam, ada mesjid dirobohkan karena digunakan wadah caci maki, yang disebut "Mesjid Dhiror" [Mesjid Mengundang bencana]. Sikap Nabi sangat tegas atas perintah Firman dalam melenyapkan Mesjid tersebut, agar tidak menjadi kendaraan orang orang yang suka Ghibah. 

Sedangkan hakikat sebuah Mesjid itu tempat Ibadah, berdzikir kepada Allah dan sekaligus sebagai pelaksanaan atau tanfidz hukum hukum Islam, atau Eksikusi Islam terhadap para penentang agama. tetapi alangkah Ironi dan menyedihkan bila seorang muslim tidak dapat menahan luapan Emosi, menelan dan mengunyah dendam kebencian, lalu mengumbarnya didalam Mesjid. Beranggapan sah melakukan Ghibah di Mesjid, terlebih bertujuan menyudutkan seseorang, bukanlah halal dalam agama. 

Definesi Ghibah :Menceritakan ‘aib orang lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan ghibah. Karena ghibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan.

Pada Firman Allah, Ghiba jelas munkarat, meninggalkan kidah haq pada kaidah batil, pembenaran sepihat, menebas pembelaan dan setuju berbuat dosa berjamaah kalau dilakukan secara kolektif, sebagaimana Firman Allah: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

itu pahalanya ghiba, tidak akan pernah diampuni oleh Allah selama tidak pernah minta maaf kepada yang bersangkutan. Dalam sebuah hadits Nabi disebutkan sebagai berikut : 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah).

Itu dalil pemakan Daging saudaranya sendiri, haram hukumnya dihadapan Allah, tetapi menjadi trendy dikalangan umat Islam awam, merasa berkuasa dalam Mesjid, lalu menghalalkan dzikir caci maki di Mesjid, padahal tahu fungsi Mesjid itu apa, jelas bukan media bertabaruk dalam menyampaikan menghujatan kepada orang lain, membunuh karakter seseorang dalam Mesjid, menimbulkan kebencian dengan mengumbar amarah, supaya Jamaah mesjid turut bersamanya menabung dosa. Ini adalah perbuatan sangat tercela dan sebuah dosa berat yang tak akan pernah diampuni Allah hingga sekalipun mati. selain orang yang bersangkutan yang menjadi judul pembicaraan memaafkan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun