Berdasar pengertian yang bisa kita dapatkan dari Wikipedia, maka Bancassurance adalah suatu layanan produk asuransi yang merupakan *kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi* seperti asuransi jiwa dan pensiun yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah bank.Â
Bank dan perusahaan asuransi akan *berbagi komisi* sedangkan Polis asuransi diproses dan dikelola oleh perusahaan asuransi.
Menilik bentuk kerjasama beserta pembagian komisi seperti tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bank sebagai afiliator dan pemberi referensi serta sebagai penerima keuntungan dari pembagian komisi, seharusnya turut bertanggung jawab apabila ada wanprestasi maupun permasalahan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi terkait.
Terlebih apabila lembaga pengawas maupun lembaga penyidik mau menjadikan para pemegang polis sebagai pemberi kesaksian atas sejauh mana agresifitas pihak bank dalam menawarkan produk bancassurance yang cenderung memaksa.
Maka jelas-jelas sebuah pengingkaran yang sangat tidak bertanggung jawab oleh pihak Bank, bila pihak Bank yang telah menerima pembagian komisi dan selaku affiliator yang agresif, hanya sekedar melemparkan segala bentuk tanggung jawab pada perusahaan asuransi semata.
Selain itu pihak bank maupun perusahaan asuransi tidak dapat melemparkan tanggung jawab dan kesalahan kepada karyawan bank maupun karyawan perusahaan asuransi, dikarenakan karyawan hanya menjalankan perintah pemberi pekerjaan, terlebih bila menyelidik lebih jauh, karyawan diberikan target penjualan polis yang sangat besar oleh pihak bank maupun perusahaan asuransi, kecuali karyawan melakukan penggelapan atau fraud untuk keperluan pribadi.
Sehubungan hal-hal tersebut diatas, maka sangat disayangkan bila lembaga-lembaga pengawas maupun lembaga-lembaga penyidik menutup mata dari kenyataan yang jelas terpapar di depan mata, apalagi saat ini bank-bank secara terang-terangan lebih memfokuskan kegiatan transaksi keuangan diluar inti (core) bisnisnya, karena besarnya prosentase komisi yang diterima oleh pihak bank dari perusahaan asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H