Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Pertamina melakukan aksi korporasi yakni menaikkan harga elpiji 12 kg yang diambil berdasarkan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yakni dari Rp. 5,850 per kg menjadi Rp. 9,809 per kg namun harga di tingkat konsumen bervariasi berdasarkan jarak station ke supply point.
Yang menarik adalah, saat komoditas dunia terjadi penurunan harga, Negara Indonesia justru menaikkan harga gas domestik dengan alasan mengacu pada harga Aramco dari Arab Saudi. Padahal produk dari gas Negara kita mayoritas di ekspor dengan harga sangat murah dan kontrak jangka panjang. Pemerintah belum punya nyali untuk negosiasi kontrak. Namun saat Pertamina mengambil acuan harga gas dari luar negeri, pemerintah langsung punya nyali menaikkan harga seketika. Ironis memang.
Pengaruhnya secara makro dan mikro adalah kenaikan inflasi Tahun 2014 karena gas elpiji 12 Kg sangat terkait langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat terutama UKM. Ini tidak bisa dikatakan sebagai inflasi ringan karena saat biaya produksi dan harga meningkat maka masyarakat kelas bawah yang sangat rentan terhadap perubahan harga akan menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu. Demografi masyarakat Indonesia menunjukkan rentannya golongan menengah bawah Indonesia jatuh menjadi miskin, ini seperti perusahaan yang menunjukkan laba besar bukan karena produktivitas
namun karena permainan variabel keuangan. Negara jika diibaratkan Perusahaan dimaksud saat ini sedang memainkan hal tersebut. Rakyat dibuat tak berdaya dengan harga gas setelah itu baru permainan sebenarnya dimulai. Jalan pintas menuju puncak.
Mari kita kembali pada krisis ekonomi Tahun 1997 dan Tahun 2008 dimana banyak perusahaan besar jatuh bangkrut namun gejala berbeda justru ditunjukkan oleh UKM yang masih tumbuh positif. Perekonomian Indonesia saat itu tetap positif karena ditopang UKM. UKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pemerintah harus berkomitmen untuk terus mendukung UKM bukan sebaliknya, mematikan UKM salah satunya dengan cara menaikkan harga gas elpiji 12 Kg.
Bagaimana dengan masalah wewenang?
Dalam Undang Undang No 19 Tahun 2003 Pasal 14 Tentang BUMN, keputusan menaikkan harga elpiji 12 Kilogram diambil melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memerlukan keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN. Ingat juga ada “Mekanisme pelaporan ini sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji” dimana Menteri ESDM sudah diberikan laporan tersebut namun karena memiliki dampak inflasi maka beliau akan berkoordinasi dengan MenKo Perekonomian. Kedua kementrian tersebut pasti berkonsultasi dengan Presiden sebelum memberi respon final kepada Pertamina. Jadi, semua terlibat.
Raksasa Pertamina?
Pertamina pada Tahun 2013, berada pada peringkat 122 fortune 500 serta memiliki target dalam 11 Tahun mendatang sebagai perusahaan energy terbesar di Asia Tenggara. Untuk saat ini, kebijakan Pemerintah yang lebih mendukung penguasaan Pertamina atas blok-blok Migas di Indonesia harus dikedepankan, bukan sektor hilir yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang dikorbankan. Kami mendukung Pertamina menjadi besar namun bukan hanya sebagai korporasi tunggal namun symbol kemapanan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H