Dalam rangka mengantisipasi maraknya penyimpangan-penyimpangan ajaran Islam, tak terkecuali di wilayah Kutai Kartanegara, Majelis Ulama Indonesia turut andil dalam rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat koordinasi yang diprakarsai kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kasmin, SH, MH ini berlangsung pada hari kamis (17/11) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Rapat koordinasi PAKEM ini dihadiri oleh wakil bupat kukar, Drs. Edi Damansyah, kepala Kejaksanaan Negeri Kukar, pihak kepolisian, Kodim, kepala kemenag, ormas Islam (NU dan Muhammadiyah) dan beberapa elemen penting lainnya.Â
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini fokus kepersoalan aliran kepercayaan Syi'ah (imamiyah) dan aliran kepercayaan lainnya seperti baha'i yang akhir-akhir ini memang marak berkembang. Dalam putusan fatwa/rekomendasi MUI Pusat tahun 1984 dan Buku Panduan MUI tentang Kesesatan Syi'ah secara jelas dan tegas dikatakan, bahwa ajaran Syi'ah (imamiah) dinyatakan tidak sejalan dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi mainstream pemahaman Islam di Indonesia, dan karenanya patut diwasapadai.Â
Bahkan menurut putusan Mahkamah Agung RI no. 1787k/Pid/2012 dinyatakan bahwa ajaran Syi'ah telah menyimpang dari agama Islam. Hasil keputusan rapat menyetujui dan memperkuat produk-produk putusan yang pernah ada, bahwa ajaran Syi'ah dalam bentuk apapun tidak layak berkembang di bumi etam ini. Rapat PAKEM juga tidak menyetujui rencana diadakannya acara "Haulan" yang akannanya diadakan oleh kelompok yang mengaku sebagai Ahli Bait dalam waktu dekat ini di Tenggarong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H