Tugas Kelompok
Anggota:Â
Ainun Safitri (222111247)
Nurul Fitri (222111255)
Ishika Anggun Novita P (222111263)
5 Jurnal terkait Hukum dan Social Control
Jurnal 1
Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE. Jurnal, Al- Adl, Vol.7, No.2. Juli 2024.
Dapat disimpulkan dari Jurnal diatas bahwasannya dari peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare) adalah sebagai berikut:
Hukum sebagai Kontrol Sosial: Hukum berfungsi mengatur dan menetapkan tingkah laku manusia, khususnya dalam menangani perilaku yang menyimpang dari aturan. Melalui pemberian sanksi bagi pelanggar, hukum menegakkan batasan perilaku yang diterima dalam masyarakat.
Hukum sebagai Rekayasa Sosial: Sebagai alat rekayasa sosial, hukum membantu dalam mengarahkan perubahan masyarakat agar sesuai dengan tuntutan kemajuan. Hukum menjadi panduan untuk membentuk atau mengubah pola-pola sosial, baik dengan memperkuat kebiasaan yang sudah ada maupun mengarahkan perubahan baru demi kemajuan bersama.
Hukum sebagai Sarana Kesejahteraan Sosial: Hukum juga berperan dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Dengan mengatur dan memperlancar interaksi sosial, hukum berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang harmonis dan stabil, yang pada gilirannya mendukung kesejahteraan umum.
Agar hukum dapat berfungsi secara optimal, sosialisasi yang adil dan efektif sangat diperlukan. Tegaknya hukum secara adil meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menekan kecenderungan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan penegaknya menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.
Jurnal 2
Galih Orlando, HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING. Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol. VII, Edisi I, Januari-Desember 2023.
Dapat disimpulkan berdasarkan jurnal diatas bahwasannya berdasarkan paparan tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat puladiartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.Â
Jurnal 3
M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, H a i d i r, Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial. Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2, Juli-Desember 2021
Dapat disimpulkan dari jurnal diatas bahwasannya Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban. Roscoe Pound merupakan pemikir atau filusuf yang bermazhab hukum anthro-sociological Jurispudence yang berpendapat hukum sebagai rekayasa sosial (Social engineering) merupakan campur tangan akan suatu konsep/gagasan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Oleh karenanya rekayasa sosial difungsikan agar menuju perubuahan sosial yang terencana. Dampak positif hukum sebagai rekayasa sosial dapat merubah polapola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. yaitu menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya. Dampak Negatif hukum sebagai rekayasa sosial, secara prosedur untuk mengubah masyarakat tidak mudah, otomatis masyarakat akan ada yang setuju dan tidak setuju dan kemudian munculah ketimpangan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat ada yang melanggar hukum dan sebagainya. Secara materil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Kita harus bertanya berbagai masyarakat yang komplek akan hal yang dikehendaki mereka terhadap pemerintah.Â
Jurnal 4
Arief Fahmi Lubis, Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, Vol 2. No.3 September 2022
Dari uraian diatas dapat dilihat bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum terhadap masyarakat, yang dimana masyarakat ini merupakan mahluk sosial yang akan terus mengalami perubahan. Namun melihat perubahan-perubahan pada sosial masyarakat inilah yang kemudian menjadi tolak ukur perubahan-perubahan aturan pada masyarakat. Secara umum, hukum berfungsi mengatur hubungan sosial masyarakat, dalam sebuah jurnal yang menyebutkan hubungan-hubungan sosial disini bisa berbentuk prilaku yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Karena setiap apa yang dilakukan oleh masing-masing anggota masyarakat, akan terkait dengan anggota masyarakat yang lain. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Dalam hal ini, hukum bisa berjalan dengan baik diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. Karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya sehingga perlu kiranya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.Â
Jurnal 5
M, M. Y. D. ., Tarigan, D. F. ., Indrasari, R. Y. ., Fitri, A. ., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935--2941.
Dapat disimpulkan dari jurnal tersebut menjelaskan bahwa sosiologi hukum memegang peranan penting dalam kontrol sosial dalam masyarakat.
 Hukum muncul dari kebutuhan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam interaksi sosial.
 Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat bertahan hidup sendiri dan selalu membutuhkan interaksi dengan orang lain sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
 Oleh karena itu, hukum berperan sebagai pedoman dan kontrol sosial untuk mengatur tingkah laku masyarakat, melindungi kepentingan setiap individu, dan menegakkan ketertiban.
 Sosiologi hukum berperan penting dalam menilai efektivitas hukum dalam masyarakat dan memastikan bahwa hukum tetap menjaga relevansinya dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
PERAN HUKUM DALAM SOSIAL CONTROL
Peran hukum sebagai social control (kontrol sosial) sangat penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas di masyarakat. Kontrol sosial melalui hukum bertujuan untuk mengarahkan, mengatur, dan membatasi tingkah laku manusia agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Hukum menjadi alat bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang, menegakkan aturan, serta memberi sanksi terhadap pelanggaran.
Hukum memiliki otoritas untuk menetapkan standar perilaku yang diterima, sehingga mampu mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara. Dengan adanya sanksi yang tegas, hukum berfungsi sebagai pencegah bagi individu yang mungkin melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan, baik bersifat preventif maupun represif, bertujuan untuk menjaga kepatuhan masyarakat pada norma dan aturan yang berlaku.
Selain itu, hukum juga memiliki fungsi edukatif dan normatif, di mana melalui aturan yang jelas, hukum mengajarkan masyarakat tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak. Sosialisasi hukum, seperti melalui pendidikan dan media, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat bertindak sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, hukum sebagai social control tidak hanya menjaga ketertiban sosial tetapi juga berperan dalam membangun budaya taat hukum. Dengan adanya hukum yang ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat akan merasa terlindungi, percaya pada sistem, dan terhindar dari praktik main hakim sendiri yang dapat merusak keteraturan.
CONTOH HUKUM DAN PERAN SOSIAL CONTROL DALAM MASYARAKAT
Contoh peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat terlihat dalam peraturan lalu lintas. Aturan seperti kewajiban memakai helm bagi pengendara motor dan larangan melanggar batas kecepatan dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Penerapan sanksi denda atau tilang bagi pelanggar berfungsi sebagai pencegah agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. Selain itu, kampanye keselamatan berkendara juga menjadi bagian dari sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran publik. Dengan demikian, hukum tidak hanya menertibkan tetapi juga mendidik masyarakat agar berperilaku aman dan tertib di jalan raya.
PERAN MAHASISWA DALAM MEMBERIKAN CONTROL DALAM KEHIDUPAN DAN MEMERANKAN HUKUM SEBAGAI CONTROL SOSIAL
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum dalam kehidupan. Sebagai agen perubahan, mahasiswa sering terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan menjaga nilai moral dan etika di masyarakat. Mereka dapat memberikan contoh dengan menaati aturan, seperti etika berkendara, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan menolak korupsi. Selain itu, mahasiswa juga bisa menyuarakan kritik dan saran terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik, melalui diskusi, seminar, dan demonstrasi damai. Dengan berperan aktif dalam menegakkan nilai hukum dan moral, mahasiswa membantu menjaga kestabilan sosial serta mengedukasi masyarakat untuk patuh pada hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H