Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pencapaian agenda pembangunan di atas diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders atau kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, serta masyarakat. Untuk itulah strategi pembangunan daerah tertinggal diperlukan oleh seluruh stakeholders sebagai arus utama strategi di dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H