Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mahkamah Konstitusi Batalkan Pemilu Tak Serentak, Ciptakan Krisis Baru

23 Maret 2014   23:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi Thailand membatalkan hasil pemilihan umum bulan Februari yang lalu dalam putusan yang diucapkan pada Jumat (21/3) pekan ini. Mahkamah memerintahkan diadakannya pemilu baru. Putusan ini  memperparah krisis politik di mana demonstran telah menduduki ibukota selama 4 bulan untuk menuntut pembubaran pemerintahan sementara Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Dengan suara 6:3, hakim konstitusi menyatakan pemilihan 2 Februari lalu inkonstitusional karena pemungutan suara tidak diadakan pada hari yang sama di 28 daerah pemilihan di mana demonstran menolak daftar calon yang diajukan mendaftar. Konstitusi mengatakan pemilu harus diadakan pada hari yang sama secara nasional, meskipun juga memungkinkan pemungutan suara susulan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Thailand Supachai Songcharoen mengatakan akan memerlukan setidaknya tiga bulan untuk melaksanakan pemilihan baru. Pada tahun 2006, ada jeda waktu selama 8 bulan sebelum penjadwalan ulang pemungutan suara setelah pemilu itu dibatalkan, tapi tentara melakukan kudeta sebelum mereka bisa mengambil keputusan.

Thailand telah mengalami dari konflik politik sejak saat itu.

Pemerintah telah menuduh Komisi Pemilihan Umum terlibat dalam kegagalan pemungutan suara karena gagal untuk mengambil tindakan agresif terhadap para pengunjuk rasa.

Partai yang dipimpin oleh Yingluck mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menerima kasus ini, tetapi tidak mengatakan apa yang mungkin dilakukan sebagai responnya. Partai ini merasa telah diperlakukan tidak adil oleh pengadilan dan oleh Komisi Pemilihan Umum. Verapat Pariyawong, seorang analis politik independen, mencemooh keputusan pengadilan. "Ini tidak lagi masuk akal untuk menjelaskan situasi politik saat ini di Thailand dengan mengandalkan prinsip-prinsip hukum dan kerangka konstitusional," katanya. "Situasi saat ini menggambarkan fenomena politik baku dimana aturan hukum diabaikan dan dilucuti agar sesuai dengan tujuan politik."

Sebaliknya, kalangan oposisi menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Putusan pengadilan menyajikan kesempatan bagi Thailand untuk melaksanakan reformasi yang diperlukan sehingga kita semua bisa maju bersama sebagai bangsa," kata juru bicara gerakan protes Akanat Pomphan.

Para penentang Yingluck juga berharap bahwa kegagalan untuk membentuk pemerintahan baru akan memicu krisis konstitusi, yang memungkinkan mereka untuk menggunakan klausa samar-samar dalam konstitusi untuk memiliki perdana menteri melalui penunjukkan.

Sejak krisis politik dimulai Desember 2013 lalu, Perdana Menteri sementara Yingluck Shinawatra  telah menolak tuntutan para pengunjuk rasa untuk mengundurkan diri dan melaksanakan pemilihan umum lebih awal dari jadwal untuk menerima mandat baru. Para pengunjuk rasa berusaha untuk mencegah pelaksanaan pemungutan suara, secara fisik menghalangi dan mengintimidasi calon dan pemilih.

Partai Pheu Thai yang dipimpin olehYingluck dan pendahulunya telah dengan mudah memenangkan setiap pemilihan nasional sejak tahun 2001. Partai ini diperkirakan akan menang lagi pada bulan Februari, terutama karena oposisi Partai Demokrat memboikot pemilu.

Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, kakak kandung Yingluck, digulingkan dalam kudeta tahun 2006 setelah dituduh korupsi dan menyalahgunaan kekuasaan. Pendukung dan penentang Thaksin bentrok di jalan-jalan untuk waktu yang lama dalam perebutan kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun