Naik atau turunnya ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran UMKM di dalamnya. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM adalah bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) saat ini telah mencapai 65,47 juta unit di tahun 2019. Jumlah tersebut setara dengan 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia. Lebih rinci lagi, 64,6 juta unit merupakan usaha mikro (98,67%), 798.679 unit merupakan usaha kecil (1,22%), dan usaha menengah sebanyak 65.465 unit (0,1%). Dengan banyaknya UMKM yang berdiri di Indonesia, sangat diperlukannya pengawasan dan peraturan untuk menaungi serta melindungi UMKM dari berbagai tindak kejahatan ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan sebuah program yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, yang tertuang di dalam Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2022.
Sesuai dengan namanya, program Kepatuhan Usaha merupakan sebuah program yang dikeluarkan bagi para pelaku usaha, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Peraturan KPPU hadir sebagai solusi dalam pemberian pemahaman atas kepatuhan sehingga kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan yang sehat, sekaligus memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam melakukan penyusunan program kepatuhan melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, ataupun kegiatan lainnya.
Disamping itu, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 PerKPPU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa manfaat bagi UMKM yang mendaftarkan usahanya ke dalam program Kepatuhan, yaitu:
- Menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
- Menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
- Menciptakan prosedur Kepatuhan;
- Meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
- Mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
- Mencegah pelanggaran Undang-Undang
Adapun caranya sangat mudah untuk tergabung ke dalam program Kepatuhan Usaha, yakni pelaku usaha cukup mendaftarkan program ke KPPU dan kemudian melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.
Selanjutnya, KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi, dengan memerhatikan beberapa hal, seperti:
- Komitmen pelaku usaha;
- Penanggung jawab;
- Identifikasi risiko;
- Mitigasi risiko;
- Sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain;
- Skema pengawasan;
- Mekanisme pelaporan internal;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Sanksi internal; dan
- Penyesuaian secara berkala.
Jika program kepatuhan usaha telah disetujui, maka KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan melalui sidang Komisi, dan jika memang diperlukan perbaikan, maka KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut kepada pelaku usaha yang mengajukannya. Adapun penetapan Program Kepatuhan yang telah disetujui, Â memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
#KompetisiArtikelKPPU2022 #LombaArtikelKPPU2022 #KompetisiKPPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H