Mohon tunggu...
ishak salim
ishak salim Mohon Tunggu... -

Peneliti Sosial - Politik Active Society Institute, Makassar Alumni Institute of Social Studies, The Netherlands

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harapan Masyarakat Difabel Terhadap CAPRES dan CAWAPRES 2014

3 Juli 2014   16:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:41 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1404355277385868115

Pertama, Aspek KONSTITUSIONAL. Amanat Pancasila dan UUD 1945 dengan tegas menyatakan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Ini adalah mandat rakyat yang wajib diwujudkan oleh Penyelenggara Negara. Dengan memaknai ‘keadilan sosial’ sebagai sebuah kesetaraan bagi warga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah menjadikan keadilan sosial sebagai tujuan kebijakan pembangunan. Di sisi lain, Negara telah mengesahkan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia dalam berbagai kesepakatan internasional, seperti Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas [Difabel] melalui UU No.19 tahun 2011. Singkatnya, ‘Agenda Pemenuhan Hak Difabel Menjadi Arus Utama’ dalam agenda pembangunan Pemerintah Baru (2014 – 2019) merupakan Amanat Konstitusi.

Kedua, Aspek Kebenaran Politik. Di antara berbagai kelompok rentan, Difabel merupakan kelompok yang paling rentan dengan proses peminggiran berlapis (khususnya perempuan dan anak-anak Difabel). Pertama, Difabel terpinggirkan oleh stigma dan perlakuan masyarakat. Kedua Difabel semakin terpinggirkan dengan tertutupnya akses kelompok Difabel terhadap berbagai layanan publik dan penyediaan Hak Dasar lainnya. Dengan meminjam penjelasan bahwa Hak Asasi itu ‘saling tergantung, tak dapat dipisah-pisahkan dan saling terkait’, maka tertutupnya akses Difabel terhadap salah satu hak dasar mereka akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak lainnya. Dengan mempertimbangkan marjinalisasi berlapis tersebut, adalah menjadi penting adanya keberpihakan secara politis.

Ketiga, Aspek Difabel Sebagai Aset Pembangunan. Akibat sistem sosial dan politik yang belum berpihak pada difabel, telah menimbulkan ketidakberdayaan difabel dalam berbagai dimensi, baik sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Jika situasi ini tidak diperbaiki, maka ada 15% penduduk negeri ini akan menjadi tanggungan Negara dengan konsekuensi biaya yang signifikan. Sebaliknya, jika pemerintah menitikberatkan program pembangunan pada pemberdayaan Difabel akan membebaskan beban pembiayaan jaminan sosial di masa yang akan dating, serta memberdayakan aset negeri.

Rekomendasi Pemilih Difabel Kepada Calon-calon Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan ketiga aspek di atas, maka Kami, anggota Masyarakat Difabel Indonesia mengharapkan adanya upaya perwujudan masyarakat Indonesia INKLUSI. Siapapun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 – 2019, Hendaknya keduanya berkomitmen dan bersungguh-sungguh mewujudkan Keberpihakan Terhadap Masyarakat Difabel melalui langkah konkrit berikut ini:


  1. Presiden dan wakil Presiden terpilih menginisiasi sebuah ‘Kebijakan Payung’ sebagai dasar untuk menjamin Hak Masyarakat Difabel yang tanpa diskriminasi di semua sektor, utamanya di bidang pendidikan, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, informasi dan komunikasi serta jaminan atas perlindungan sosial;
  2. Presiden dan wakil Presiden Mendorong Inklusifitas serta pengarusutamaan Difabel dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019)
  3. Dengan mempertimbangkan faktor kerentanan bagi Difabel, Presiden dan wakil Presiden terpilih Melakukan upaya Afirmasi pemberian Jaminan Sosial bagi Difabel.
  4. Perempuan dan anak-anak Difabel merupakan kelompok yang paling rentan baik secara ekonomi, sosial maupun sebagai korban kekerasan dan ketidak-adilan. Untuk itu, Presiden dan wakil Presiden terpilih Mendorong upaya penguatan peradilan yang lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Difabel.
  5. Dalam rangka memastikan terlaksananya inklusifitas dan pengarusutamaan Difabel dalam berbagai program pemerintah, Presiden dan wakil Presiden Membentuk, atau Mempercayakan kepada unit di bawah lembaga kepresidenan yang mempunyai mandat dan wewenang koordinatif lintas kementerian.
  6. Aksesibilitas dalam infrastruktur harus diwujudkan untuk mewakili keberagaman dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial.


Yogyakarta, 22 Juni 2014

Atas Nama Masyarakat Difabel Indonesia
[Cantumkan Nama dan Asal/Lembaga Anda sebagai bentuk dukungan atas Harapan ini]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun