JAKARTA-13/9/2024
Dalam hukum agrarian nasional dikenal suatu asas dimana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun,untuk keperluan apapun harus ada landasan hak nya.
Jika seseorang menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaan nya illegal dan dapat dikenakan sangsi hukum tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau yang kuasanya. Di Indonesia tanah terbagi atas 2 golongan. :
1. Tanah Negara yaitu tanah yang secara yuridis masih kosong dan belum ada hubungan hukum dengan perorangan.artinya langsung dikuasai dan dikelola oleh Negara sebagai badan penguasa.
2. Tanah yang memiliki hubungan hukum dengan orang pribadi atau badan hukum atau yang sering kali disebut tanah hak.
Terkait dengan penggusuran rumah dinas purnawirawan dan keturunannya para TNI diberikan izin utk menempati rumah dinas karena jasa nya kepada Negara. Namun yang perlu diperhatikan adalah rumah dinas bukan hak, tetapi hanya izin.
Izin artinya boleh menggunakan kebendaan orang lain atas adanya suatu keputusan "kalau diizinkan berarti izin itu kepada yang bersangkutan,bukan kepada keturunan. Berdasarkan PP No.31 tahun 2005 tentang rumah Negara, rumah Negara terdiri dari tiga golongan :
1. Rumah Negara golongan I diperuntukan bagi pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya harus tinggal dirumah tersebut selama masa jabatannya.
2. Golongan II adalah rumah Negara yang tidak dapat dipisahkan dari satu instansi tertentu dan hanya disediakan pada pegawai negeri. Apabila ia sudah berhenti,maka rumah Negara tersebut harus dikembalikan kepada Negara.