Mohon tunggu...
Isfi Muiz Machmud
Isfi Muiz Machmud Mohon Tunggu... Relawan - Volunteer

Aditya Karya Mahatva Yodha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbuatan Orang Perorang yang Telah Melakukan Perubahan atau Amandemen

10 Juli 2024   16:44 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:52 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 7.10.2024

Sekali lagi,,Rakyat harus berjuang sendiri untuk mencari Keadilan di Negeri ini saat Para Pengelola Negara berubah menjadi Penguasa Negara dan mengabaikan Pemilik Negaranya sendiri.

Untuk diketahui oleh segenap Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia. Bahwa Putusan Sela sidang gugatan Rakyat Indonesia yang digelar pada tanggal 6 April 2016 Majelis hakim menyatakan Tidak berwenang untuk mengadili Perkara nomor : 125/ PDT.G/2015/PN.SMN yang diajukan oleh Bangsa Indonesia --Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam LKRI.

Adapun putusan Majelis hakim yang menangani perkara ini telah menerima Eksespsi dari Pihak MPR selaku turut tergugat satu ( 1 ) dan atau tergugat dua belas ( 12 ) yang berdasar pada materi gugatan adalah cacat dalam Administrasi,mengingat materi gugatan yang diajukan adalah terhadap para mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 yang telah melakukan perbuatan tanpa kewenangan yaitu melakukan perubahan dan atau mengamandemen Undang undang Dasar Negara Indonesia 1945'.

Berkaitan dengan Putusan Majelis hakim yang dibacakan sangat jauh dari materi gugatan maka Bangsa Indonesia-Rakyat Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam LKRI menyatakan dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang telah di daftarkan pada 12 April 2016 di pengadilan Negeri Sleman Jogjakarta tanpa menunggu kutipan amar putusan dari Majelis hakim,mengingat waktu yang diberikan berdasarkan Undang Undang untuk mengajukan Banding adalah empat belas hari sejak dari Putusan sela,sementara kutipan amar putusan hingga pendaftaran ke tingkat banding sudah enam hari bahkan hingga berita ini ditulis kutipan amar putusan belum diterima penggugat.

Inilah cermin Negeri kita untuk mendapatkan Keputusan dan Keadilan,Rakyat harus berjuang sendiri demi untuk mencari Keadilan.Yang terjadi saat ini dimana carut marut telah melanda Negara Republik Indonesia dikarenakan Para Pengelola Negara telah berubah menjadi Penguasa Negara yang mengabaikan Pemilik Negaranya sendiri.

Sampai saat ini Amar Putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim belum diberikan kepada PENGGUGAT/Rakyat yang tergabung dalam LKRI yang hanya diberi wakttu 14 hari untuk melakukan Banding. Dengan demikian bahwa Pihak Pengadilan Negeri Sleman tidak memberi PUTUSAN yang JELAS atas GUGATAN RAKYAT yang tergabung dalam Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.

https://www.kompasiana.com/isfimuizmachmud7121

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun