Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.Â
Latar Belakang adanya Penyuluhan Pernikahan Dini oleh KSM-TEMATIK UNIVERSITAS ISLAM MALANG yang salah satunya dari Kelompok 68 Yaitu " Isfatul Jannah" karena di desa sumbersekar khususnya dusun precet banyaknya anak remaja yang belum cukup umur menikah diusia dini, dimana yang seharusnya mereka menuntut ilmu pada usia tersebut. Penyuluhan diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 di TPQ Baiturrahman Desa Sumbersekar Dusun Precet Kec. Dau Kab. Malang.
Narasumber penyuluhan pernikahan dini ialah dr.Yunita Ika Pratiwi., S.Ked Asisten Dosen Unisma Menyampaikan " reproduksi, kesehatan reproduksi, dan kenapa pengetahuan kesehatan reproduksi itu penting bagi remaja, Karen 111 juta kasus PMS diderita oleh kelompok usia dibawah 15 tahun. Setiap 5 menit remaja di bawah usia 25 tahun terinfeksi HIV Â dan setiap menitnya 10 wanita usia 15-19 tahun melakukan aborsi tidak aman.Â
Remaja sangat berisiko tinggi terhadap IMS termasuk HIV/AIDS. >500 juta usia 10-14 tahun hidup di negara berkembang, dan rata-rata pernah melakukan hubungan suami-isteri (intercourse) pertama kali di bawah usia 15 tahun.Â
Dan kenapa semua itu bisa terjadi yaitu karena Belum tumbunya kesadaran pentingnya kesehatan reproduksi terutama di kalangan remaja. Masih dianggap tabunya pendidikan seksualitas sejak dini. Perubahan gaya hidup global dan desakan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk.
Dr. Yunita Ika Pratiwa menyampaikan lagi " Kehamilan dan Persalinan Berwsiko dimana ada 4 Terlalu (Terlalu muda <20, Terlalu Tua >35, Terlalu Sering >3, Terlalu Dekat <2 Tahun) dan ada 3 Terlambat (Terlambat mencari upaya medis darurat, Terlambat tiba di Faskes, Terlambat dapat pertolongan medis adekuat) imbuh Narasumber.
Adanya penyuluhan pernikahan dini ini supaya menyadarkan anak remaja di desa sumbersekar akan dampak dari pernikahan dini, dan upaya perlindungan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H