Mohon tunggu...
Isep Suprapto
Isep Suprapto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Pendidikan

Hobi : Menulis, Membaca, Jogging, Cycling, Baca Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Perbup No.131 Tahun 2022 Bab V Tentang Larangan Merokok

3 Desember 2024   05:34 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:30 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan merokok (Sumber : Koleksi pribadi)

Perilaku Negatif: Kebiasaan merokok sering diikuti perilaku buruk lain, seperti minum alkohol atau konsumsi narkoba.

  • Stigma Sosial: Anak-anak perokok cenderung memiliki reputasi negatif di lingkungan sekolah dan masyarakat.
  • Upaya Pencegahan dan Solusi
  • Edukasi di Sekolah:

Program penyuluhan tentang bahaya merokok yang melibatkan ahli kesehatan.

Kampanye kreatif melalui poster, video, dan drama sekolah untuk menyampaikan pesan anti-rokok.

  • Peran Keluarga:

Orang tua harus menjadi teladan dengan menciptakan lingkungan bebas rokok di rumah.

Komunikasi terbuka untuk mendiskusikan bahaya rokok dan menawarkan dukungan emosional.

  • Kebijakan yang Ketat:

Penegakan aturan larangan merokok di sekitar lingkungan sekolah.

Pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

  • Dukungan Teknologi:

Pemanfaatan aplikasi edukasi kesehatan untuk menyadarkan siswa akan bahaya merokok.

Penyediaan layanan konseling online bagi siswa yang ingin berhenti merokok.

Bahaya buruk dari rokok bagi anak sekolah dan warga sekolah di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Purwakarta harus terus di kampanyekan, rokok tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memengaruhi masa depan generasi muda. Terus sinergikan antara keluarga, sekolah, dan pemerintah, kita dapat mencegah siswa dari jeratan kebiasaan buruk ini. Membentuk generasi yang sehat dan bebas rokok adalah investasi besar bagi masa depan bangsa. Ayo kampanyekan ! semua satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta terbebas dari bahaya rokok !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun