Mohon tunggu...
Isep Suprapto
Isep Suprapto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Pendidikan

Hobi : Menulis, Membaca, Jogging, Cycling, Baca Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Perbup No.131 Tahun 2022 Bab V Tentang Larangan Merokok

3 Desember 2024   05:34 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:30 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahaya Rokok bagi Anak Sekolah: Ancaman bagi Masa Depan Generasi Muda

(Analisis Perbup Purwakarta No. 131 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Karakter Bab V Pasal 22 dan 23)

Oleh : Isep Suprapto

Dalam Perbup Purwakarta No. 131 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Karakter Bab V Tentang larangan pada satuan Pendidikan Pasal 22 ayat 1 dan  2  sudah jelas dinyatakan sebagai berikut :

(1)        Warga Satuan Pendidikan dilarang merokok, baik di dalam lingkungan satuan Pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

(2)        Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga dan memelihara kesehatan warga Satuan Pendidikan serta menjaga kehormatan dan norma dunia pendidikan.

Lalu pada PasaI 23 pada ayat 1 dan 1 dinyatakan pula :

(1)        Setiap Satuan Pendidikan membuat kesepakatan dengan warga Satuan Pendidikan dan orang tua berkaitan dengan larangan merokok yang dituangkan pada peraturan atau tata tertib, sehingga menjadi keyakinan dan norma bersama.

(2)        Warga Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran atas larangan merokok dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

  • Analisis Perbup No. 131 Tahun 2022 Bab V Pasal 22 dan 23

Rokok menjadi salah satu ancaman serius bagi kesehatan anak-anak sekolah. Meskipun secara hukum anak-anak di bawah umur tidak diperbolehkan merokok, kenyataannya akses terhadap rokok masih cukup mudah. Rokok telah menjadi ancaman serius bagi anak sekolah karena dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan sosial mereka. Tidak hanya memengaruhi masa kini, kebiasaan ini juga membawa dampak buruk jangka panjang. Di Kabupaten Purwakarta larangan merokok tidak hanya untuk anak sekolah saja tetapi warga satuan pendidikan dilarang merokok, baik di dalam lingkungan satuan  pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan dan larangan merokok sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menjaga dan memelihara kesehatan warga satuan pendidikan serta menjaga kehormatan dan norma dunia pendidikan. Setiap satuan pendidikan membuat kesepakatan dengan warga satuan pendidikan dan orang tua berkaitan dengan larangan merokok yang dituangkan pada peraturan atau tata tertib, sehingga menjadi keyakinan dan norma bersama serta warga satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran atas larangan merokok dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

  • Beberapa jenis rokok yang sering dikonsumsi khusunya oleh anak sekolah.

  • Rokok Konvensional (Tembakau):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun