Mohon tunggu...
Ise Aisah
Ise Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ekonomi syariah

mahasiawa ekonomi syariah semester 5

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Prinsip profit and loss sharing dalam investasi syariah : "konsep dan penerapannya"

26 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 26 Desember 2024   16:40 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://storage.nu.or.id/storage/post/1_1/mid/15179968805a7acb50debc0.jpg

Dalam dunia investasi bisnis berbasis syariah, prinsip Profit and Loss Sharing (PLS) atau bagi hasil memegang peran sentral. Prinsip ini tidak hanya merefleksikan nilai keadilan dan transparansi, tetapi juga menjadi alternatif yang etis dalam pengelolaan dana. Artikel ini membahas konsep dasar PLS, penerapannya dalam investasi bisnis syariah, serta tantangan yang muncul di lapangan.

Profit and Loss Sharing adalah mekanisme di mana investor dan pengelola usaha berbagi keuntungan maupun kerugian berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam bisnis syariah, prinsip ini bertujuan menghindari praktik riba (bunga) sekaligus menciptakan transaksi yang adil dan transparan.

Landasan Hukum PLS dalam Islam

Konsep PLS didasarkan pada nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Dalam Al-Qur'an, larangan terhadap riba dan anjuran menjalankan bisnis secara adil menjadi dasar bagi penerapan prinsip ini. Dengan mengadopsi PLS, pelaku usaha dapat mematuhi hukum syariah sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Implementasi Prinsip PLS dalam Investasi Bisnis Syariah

1. Pembiayaan dengan Model Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu bentuk penerapan PLS, di mana investor menyediakan modal, sementara pengelola bertanggung jawab atas operasional usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah (rasio) yang disepakati, sedangkan kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor, kecuali akibat kelalaian pengelola.

2. Pembiayaan dengan Model Musyarakah

Dalam musyarakah, baik investor maupun pengelola usaha berkontribusi modal dan berbagi tanggung jawab dalam menjalankan usaha. Keuntungan serta kerugian dibagi berdasarkan proporsi kontribusi masing-masing. Model ini menekankan kerja sama dan sinergi antara kedua belah pihak.

Studi Kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun