Mohon tunggu...
Ise Aisah
Ise Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ekonomi syariah

mahasiawa ekonomi syariah semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Strategis dewan pengawas syariah (DPS} dalam menjaga kepatuhan hukum syariah di badan usaha syariah

26 Desember 2024   01:06 Diperbarui: 26 Desember 2024   01:45 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://i.ytimg.com/vi/IfvwrLSM0-I/maxresdefault.jpg

Dalam industri keuangan dan bisnis syariah, prinsip kepatuhan terhadap hukum syariah merupakan fondasi utama yang membedakannya dari sistem konvensional. Untuk memastikan prinsip ini dijalankan, setiap badan usaha syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), DPS memegang peran vital dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan operasional badan usaha syariah.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang tugas dan tanggung jawab DPS dalam memastikan kepatuhan syariah:  


1. Mengawasi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah
Tugas utama DPS adalah memastikan bahwa seluruh aktivitas, produk, dan layanan yang ditawarkan oleh badan usaha syariah telah sesuai dengan prinsip syariah. DPS bertanggung jawab untuk meninjau kebijakan, prosedur, hingga kontrak bisnis yang digunakan, sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam.  


2. Memberikan Fatwa dan Rekomendasi Syariah
DPS memiliki wewenang untuk memberikan fatwa atau rekomendasi terkait produk dan jasa yang direncanakan oleh badan usaha syariah. Hal ini mencakup analisis mendalam untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi). Dengan demikian, DPS memastikan produk syariah tidak hanya halal tetapi juga thayyib (bermanfaat).  


3. Menyusun dan Mengawasi Proses Audit Syariah
DPS bertanggung jawab melakukan audit syariah secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah. Proses ini mencakup pemeriksaan operasional, keuangan, hingga implementasi produk. Jika ditemukan pelanggaran, DPS memberikan arahan untuk melakukan perbaikan.  


4. Menjembatani dengan Otoritas Keuangan Syariah
Sebagai penghubung antara badan usaha syariah dan otoritas keuangan, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), DPS memastikan bahwa keputusan yang diambil badan usaha sejalan dengan fatwa dan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi syariah.  


5. Memberikan Edukasi dan Sosialisasi
DPS juga berperan dalam memberikan edukasi kepada manajemen dan karyawan badan usaha syariah tentang pentingnya prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pihak dalam perusahaan dapat bekerja sama untuk menjaga kepatuhan syariah dalam setiap aktivitas bisnis.  


6. Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
DPS memastikan bahwa badan usaha syariah beroperasi dengan transparansi, baik dalam pelaporan keuangan maupun pelaksanaan kebijakan syariah. Dengan transparansi yang baik, perusahaan dapat membangun kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, investor, dan regulator.  

Tantangan DPS dalam Praktik


Meski memiliki peran penting, DPS menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas produk keuangan modern, perbedaan interpretasi hukum syariah, dan tuntutan inovasi bisnis. Oleh karena itu, DPS dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan, riset, dan kolaborasi dengan para ahli hukum syariah lainnya.  
Pilar Penting Keberlanjutan Bisnis Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan hukum syariah di badan usaha syariah. Dengan perannya yang strategis, DPS tidak hanya menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis syariah tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam.  
Melalui DPS yang kompeten dan berintegritas, badan usaha syariah dapat terus berkembang sambil tetap memegang teguh prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun