Mohon tunggu...
Ise Aisah
Ise Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ekonomi syariah

mahasiawa ekonomi syariah semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijab Qobul dalam Bisnis Islam

27 November 2024   15:50 Diperbarui: 27 November 2024   15:52 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.daaruttauhiid.org/

Ijab qabul merupakan konsep yang sangat penting dalam transaksi bisnis Islam, berfungsi sebagai fondasi untuk memastikan keabsahan dan legitimasi setiap transaksi. Dalam konteks manajemen bisnis syariah, ijab qabul tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip etika dan keadilan yang diatur oleh syariah.

Ijab qabul adalah ungkapan atau pernyataan yang menunjukkan kesediaan dua pihak untuk melakukan transaksi. **Ijab** adalah pernyataan dari salah satu pihak (biasanya penjual) yang menawarkan barang atau jasa, sedangkan **qabul** adalah tanggapan dari pihak lainnya (biasanya pembeli) yang menerima tawaran tersebut. Menurut para ulama, ijab dan qabul harus diucapkan secara jelas dan tegas agar transaksi dianggap sah

Rukun dan Syarat Ijab Qabul
Dalam pelaksanaan ijab qabul, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:

1. Muta'qidain : Terdapat dua pihak yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli.


2. Ma'qud alaih : Objek transaksi harus jelas, baik berupa barang maupun jasa.


3. Thaman : Harga atau imbalan yang disepakati oleh kedua belah pihak.


4. Shighat : Lafadz atau ungkapan yang digunakan dalam ijab dan qabul harus jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah

Prinsip-prinsip dalam Ijab Qabul
Ijab qabul dalam bisnis syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada nilai-nilai etika dan moral. Beberapa prinsip penting dalam ijab qabul antara lain:


- Kejujuran : Transaksi harus dilakukan tanpa penipuan atau manipulasi informasi.


- Keadilan : Kedua belah pihak harus mendapatkan haknya secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.


- Kepatuhan terhadap syariah : Semua transaksi harus sesuai dengan hukum Islam, termasuk larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun