Ijab qabul merupakan konsep yang sangat penting dalam transaksi bisnis Islam, berfungsi sebagai fondasi untuk memastikan keabsahan dan legitimasi setiap transaksi. Dalam konteks manajemen bisnis syariah, ijab qabul tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip etika dan keadilan yang diatur oleh syariah.
Ijab qabul adalah ungkapan atau pernyataan yang menunjukkan kesediaan dua pihak untuk melakukan transaksi. **Ijab** adalah pernyataan dari salah satu pihak (biasanya penjual) yang menawarkan barang atau jasa, sedangkan **qabul** adalah tanggapan dari pihak lainnya (biasanya pembeli) yang menerima tawaran tersebut. Menurut para ulama, ijab dan qabul harus diucapkan secara jelas dan tegas agar transaksi dianggap sah
Rukun dan Syarat Ijab Qabul
Dalam pelaksanaan ijab qabul, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
1. Muta'qidain : Terdapat dua pihak yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli.
2. Ma'qud alaih : Objek transaksi harus jelas, baik berupa barang maupun jasa.
3. Thaman : Harga atau imbalan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Shighat : Lafadz atau ungkapan yang digunakan dalam ijab dan qabul harus jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah
Prinsip-prinsip dalam Ijab Qabul
Ijab qabul dalam bisnis syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada nilai-nilai etika dan moral. Beberapa prinsip penting dalam ijab qabul antara lain:
- Kejujuran : Transaksi harus dilakukan tanpa penipuan atau manipulasi informasi.
- Keadilan : Kedua belah pihak harus mendapatkan haknya secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.
- Kepatuhan terhadap syariah : Semua transaksi harus sesuai dengan hukum Islam, termasuk larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian)