Mohon tunggu...
Ise Aisah
Ise Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ekonomi syariah

mahasiawa ekonomi syariah semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keadilan Distributif dalam Manajemen Keuangan Bisnis Syariah

27 November 2024   13:35 Diperbarui: 27 November 2024   13:42 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hestanto.web.id

Manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah tidak hanya fokus pada profit maximization, tetapi juga pada implementasi prinsip-prinsip keadilan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Salah satu konsep yang relevan dalam konteks ini adalah keadilan distributif. 

Arti keadilan distributif adalah memberikan hak proporsionalitas atau sebanding dalam penerapannya sesuai dengan prestasi yang dilakukan seseorang dalam masyarakat. Dalam manajemen keuangan syariah, keadilan distributif dimplementasikan melalui beberapa instrumen keuangan yang berorientasi pada prinsip bagi hasil dan partisipasi.

Keadilan Komutatif vs Keadilan Distributif

Sebelum membahas keadilan distributif, perlu dipahami dua bentuk keadilan yang berbeda: keadilan komutatif dan keadilan distributif.

- Keadilan Komutatif : Merupakan keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan warna kulit, jenis kelamin, umur, dan sebagainya. Contohnya adalah hak atas sandang, pangan, dan papan (perumahan) yang layak.

- Keadilan Distributif : Memberikan hak proporsionalitas atau sebanding, dalam penerapannya sesuai dengan prestasi yang dilakukan seseorang dalam masyarakat. Ini artinya, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil berdasarkan kontribusi dan risiko yang diambil

Aplikasi Keadilan Distributif dalam Manajemen Keuangan Syariah

1. Instrumen Keuangan Alternatif

Dalam ekonomi syariah, beberapa instrumen keuangan telah dikembangkan untuk mempraktikkan keadilan distributif. Dua contoh instrumen yang paling menonjol adalah mudharabah dan musyarakah.

- Mudharabah : Kerjasama antara pemilik dana (rabb al-maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang sudah ditentukan sebelumnya. Pemilik dana tidak ikut ambil risiko kecuali jika pengelola dana melakukan kesalahan yang membuat kerugian timbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun