Manajemen keuangan perusahaan berbasis syariah tidak hanya fokus pada profit maximization, tetapi juga pada implementasi prinsip-prinsip keadilan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Salah satu konsep yang relevan dalam konteks ini adalah keadilan distributif.Â
Arti keadilan distributif adalah memberikan hak proporsionalitas atau sebanding dalam penerapannya sesuai dengan prestasi yang dilakukan seseorang dalam masyarakat. Dalam manajemen keuangan syariah, keadilan distributif dimplementasikan melalui beberapa instrumen keuangan yang berorientasi pada prinsip bagi hasil dan partisipasi.
Keadilan Komutatif vs Keadilan Distributif
Sebelum membahas keadilan distributif, perlu dipahami dua bentuk keadilan yang berbeda: keadilan komutatif dan keadilan distributif.
- Keadilan Komutatif : Merupakan keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan warna kulit, jenis kelamin, umur, dan sebagainya. Contohnya adalah hak atas sandang, pangan, dan papan (perumahan) yang layak.
- Keadilan Distributif : Memberikan hak proporsionalitas atau sebanding, dalam penerapannya sesuai dengan prestasi yang dilakukan seseorang dalam masyarakat. Ini artinya, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil berdasarkan kontribusi dan risiko yang diambil
Aplikasi Keadilan Distributif dalam Manajemen Keuangan Syariah
1. Instrumen Keuangan Alternatif
Dalam ekonomi syariah, beberapa instrumen keuangan telah dikembangkan untuk mempraktikkan keadilan distributif. Dua contoh instrumen yang paling menonjol adalah mudharabah dan musyarakah.
- Mudharabah : Kerjasama antara pemilik dana (rabb al-maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang sudah ditentukan sebelumnya. Pemilik dana tidak ikut ambil risiko kecuali jika pengelola dana melakukan kesalahan yang membuat kerugian timbul.