Mohon tunggu...
Iwan Dani
Iwan Dani Mohon Tunggu... Freelancer - Music for humanity

Untuk segala sesuatu ada waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Memang Undang-Undang Gila!

9 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:16 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 adalah 1 dari 2 atau 3 UU yang disebut Jokowi sebagai Omnibus Law. Bagi orang awam bahkan juga bagi orang yang berpendidikan hukum istilah ini masih sangat asing. 

Jokowi pada pidato pelantikannya sebagai Presiden RI 2019-2024 memperkenalkan istilah ini ke publik dan sejak itu banyak orang memperbincangkannya. Secara singkat Omnibus Law bisa dijelaskan sebagai undang-undang lintas sektoral yang merangkum semua peraturan-peraturan terkait sebuah isu besar. UU Cipta Kerja adalah produk pertama omnibus law yang merangkum dan menyederhanakan semua aturan terkait iklim berinvestasi atau melakukan usaha di Indonesia.

Kalau saya menyebut omnibus law ini gila karena alasan-alasan ini:

1. Ada 79 undang-undang yang ditinjau kembali dirangkum menjadi 1 undang-undang.

2. Ada 11 klaster yang dikaji dan diatur untuk menjadi lebih sederhana

Hasilnya adalah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman (berikut penjelasannya).

Mengapa Jokowi sangat ngotot agar Indonesia memiliki Omnibus Law?

Saya pikir memang perlu pemimpin "gila" untuk menghasilkan sesuatu yang "gila".

Jokowi memang bukan tipe pemimpin yang mencari kenyamanan, dia adalah pemimpin yang melihat ke depan. Dia punya visi Indonesia Emas. Kita tahu bahwa ada begitu banyak aturan yang dibuat di Indonesia yang kalau mau jujur aturan itu kebanyak berakhir di atas kertas saja. Ada UU, ada PP, ada Permen belum lagi Perda Provinsi, Perda Kota/Kabupaten. Apakah dengan banyaknya aturan berarti masyarakat Indonesia sudah menjadi sangat tertib? 

Kalau mau jujur sih, kebanyakan aturan-aturan itu justru jadi lahan korupsi. Ada banyak meja yang harus dilalui untuk memulai usaha di Indonesia. Belum lagi aturan itu tumpang tindih tidak karuan. Dengan adanya Omnibus Law cukup 1 produk hukum saja yang menjadi acuan. Ini menjamin kepastian hukum dan mencegah aparat penyelenggara untuk bermain-main dengan aturan.

Ini memang ide gila! Ini akan mengganggu periuk nasi para pejabat atau para elite politik yang selama ini bermain-main dengan aturan untuk kepentingannya sendiri. Tetapi Indonesia memang butuh pemimpin yang "gila" yang berani melakukan terobosan agar Indonesia tidak terjebak pada "Middle Income Trap", negara berpendapatan menengah. Indonesia perlu lompatan untuk bisa menjadi negara maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun