Ide pembatasan kendaraan bermotor yang melintas di jalan protokol di Jakarta berdasarkan nomor genap atau ganjil kedengarannya bagus. Secara teori kebijakan ini bisa membatasi jumlah kendaraan hingga 50%. Namun secara praktek, apakah mudah untuk dilaksanakan ? Bagaimana mungkin polisi bisa mengamati pelat nomor kendaraan yang ukurannya cukup kecil. Ada ide pelat ganjil dan genap akan dibedakan warnanya. Bagaimana caranya ? Apakah pemiliknya yang akan memberi warna pembeda. Bagaimana cara mengetahui bahwa pelat nomor yang digunakan adalah pelat yang asli ? Pelat nomor sangat mudah diganti. Bisa saja untuk mengelabui polisi pemilik kendaraan membuat 2 pelat nomor yang satu genap dan yang satu ganjil yang bisa dia tukar tergantung harinya.
Bisa dibayangkan keruwetan yang terjadi. Apakah polisi akan mengecek STNK setiap kendaraan yang lewat ? Bukankah kalau demikian justru akan menambah kemacetan alih-alih jalanan lancar? Bagaimana pula jika kebijakan ini diterapkan juga pada sore hingga malam hari ? Dalam kondisi gelap, bagaimana polisi bisa melihat dengan jelas nomor pelat kendaraan?Secara umum ide pembatasan dengan pelat genap-ganjil adalah konyol.Bukan jalan lancar yang didapat malah kemacetan akan semakin menggila.
Adakah alternatif lain selain pelat ganjil-genap ?
Jawabnya : ada !
1. Untuk kendaraan roda 2, ambil keputusan untuk sama sekali tidak boleh melintas jalan-jalan protokol pada jam-jam yang ditentukan (pagi jam 7-10 dan sore jam 16-20).
2. Untuk kendaraan roda 4 (mobil), batasi dengan warna mobil.
Jika kita perhatikan pilihan warna mobil bagi masyarakat Indonesia khususnya Jabodetabek terbatas pada 4 warna favorit : hitam, putih, silver dan grey (abu-abu). Mobil dengan warna merah, hijau, kuning atau biru sangat jarang kita jumpai di jalan. Pembatasan kendaraan berdasar warna mobil adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kategori warna mobilmenjadi 3 kategori :
  - Warna terang , yang termasuk warna terang adalah : putih, silver, emas champagne
  - warna gelap, yang termasuk warna gelap adalah : hitam, grey (abu tua)
  - warna warni, adalah kelompok warna selain warna di atas : merah, kuning, hijau, biru dll.