Mohon tunggu...
Isay Blesia
Isay Blesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Dana Otonomi Khusus Bagi Kampus-Kampus di Sorong

14 November 2023   11:21 Diperbarui: 14 November 2023   11:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daerah otonomi khusus yang di berikan sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001.pemberian otsus atau otonomi khusus untuk papua,tujuannya untuk mengurus pemerintahan  masing-masing sesuai dengan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua.undang-undang otonomi khusus papua kemudian di refisi pada tahun 2021,menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2021.dana otsus papua digunakan dalam segala aspek yang bertujuan untuk kesejahteraan orang asli papua(OAP) diantaranya kesehatan,inprastuktur,ekonomi dan pendidikan.pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting sekali untuk kemajuan sumber daya manusia(SDM) orang asli papua.sehingga dana otsus digunakan untuk pembagunan sarana-prasarana dalam menunjang kegiatan belajar di seluruh daerah di tanah papua.sektor Pendidikan yang harus terus di perbaharui demi kelancaran dalam menimbah ilmu bagi orang asli papua sangatlah membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah,yang di berikan mandat atau tanggung jawab khusus dari pemerintah pusat untuk merealisasikan dana otsus kepada seluruh orang asli papua.untuk menyelesaikan permasalahan dan problematika yang masih menjadi kendala untuk kemajuan serta kesejatraan orang asli papua,terutama dalam aspek Pendidikan.kemajuan teknologi dalam dunia Pendidikan membuat system pembelajaran yang dulunya bersifat lokal mulai menyesuaikan diri dengan kemajuan iptek dalam dunia pendidikan yang sangat pesat,sehingga dana otonomi khusus di butuhkan untuk bagaimana pendidikan di tanah papua bisa beradaptasi dengan kemajuan iptek,dan sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dengan memberikan dana otsus kepada penyelengaraan pendidikan di tanah papua yang berkompoten dan berdayasains.pembagian dana otsus untuk pendidikan dari sekolah dasar,menegah,atas,kejuruan dan perguruan tinggi.dalam pemberian dana otsus kepada perguruan tinggi di seluruh wilayah tanah papua.pembagian dana otsus dari pemerintah provinsi papua barat daya kepada perguruan tinggi yang ada di kota sorong.

Dalam melaksanakan ketentuan peraturan perudang-undangan yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2021.tentang perubahan kedua atas undang-undang otonomi khusus dan juga peraturan pemerintah 106,yang terkait dengan kewenangan untuk memberikan otonomi khusus berupah dana hibah dalam bidang pendidikan yang di berikan untuk perguruan tinggi yang ada di wilayah sorong.dalam pemberian dana hibah kepada perguruan tinggi memang besarnya tidak sama.karena bantuan yang di berikan dilihat dari jumlah mahasiswa masing-masing perguruan tinggi.perguruan tinggi yang mahasiswanya banyak,mendapat bantuan hibah lebih besar di bandingan dengan perguruan tinggi yang jumlah mahasiswa tidak terlalu banyak.universitas muhammadiyah sorong yang mendapatkan hibah paling tinggi dengan angka 3,8 milyar,di ikuti dengan universitas pendidikan muhammadiyah sorong dengan angka2,3 milyar,universitas victory dengan angka 1 milyar,politeknik saint paul dengan angka 1 milyar,sekolah tinggi ilmu kesehatan papua dengan angka 1 milyar,universitas Kristen papua dengan angka 1 milyar.terhitung pemberian dana otsus dari pemerintah kepada perguruan tinggi di kota sorong berjumlah 11 milyar.ini bertujuan untuk pembagunan kampus untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam menimbah ilmu di perguruan tinggi.setiap kampus yang sudah menerima hibah dari pemprov papua barat daya.sedang melakukan ranovasi dan pembagunan.dana otsus yang di berikan kepada perguruan tinggi di wilayah sorong sangat membantu dalam kualitas dan evensiensi dalam proses belajar dan mengajar,di tanah papua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun