Konsekuensi pelaksanaan implementas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Propinsi, khususnya Propinsi Banten, selain pengelolaan kepegawaian dan aset daerah, sejak 1Oktober 2016 UU No 23 Tahun 2014 harus  diberlakukan, karena telah mencapai dua tahun sejak UU tersebut di Undangkan. Penyerahan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten kota telah dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016 dan mulai 1 Januari 2017 kewengan itu sudah merupakan kewengan Propinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Propinsi Banten.
Sosialisasi tentang kewenangan pengelolaan SMK dan SMK ke Propinsi, khusunya Propinsi Banten telah diaksanakan sejak tahun 2015. Kepala sekolah SMA, SMK telah di panggil dan dikumpulkan untuk mendengarkan iplementasi UU No. 23 Tahun2014. Banyak tanggapan yang beragam, mulai dari yang menyangsikan, tidak percaya kepada Propinsi sampai ada yang menolak. Bahkan penolakan ini di sampaikan oleh APKASI melalui MK dan telah di sidangkan beberapa kali oleh MK. Hasilnya saya sendiri belum membacanya, tetapi informasi terakhir bahwa kewenangan pengelolaan SMA, SMK ke Propinsi tetap jalan, begitu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Banten beberapa waktu lalu.
Sebagai pelaksana di lapangan tidak menjadi persoalan, siapapun yang mengelola persekolahan SMA dan SMK yang penting dapat dikelola dengan baik dan lebih baik dari sebelumnya, jangan sampai malah terhambat dari segi pelayanannya. Berkaitan dengan itu, Bank Banten sejak bulan Nopember 2016 telah menyiapkan peralihan untuk pembayaran Gaji di bulan Januari 2017 untuk pegawai Negeri sipil khususnya di sekolah-sekolah. Petugas dari Bank Banten telah sampai ke sekolah dan menjelaskan proses pembuatan rekening Bank Banten. Ada beberapa pertanyaan dari salah satu PNS di sekolah yang di kunjungi oleh petugas dari Bank Banten, antara lain, bagaimana dengan persoalaan pinjaman dari Bank sebelumnya Bank bjb, siapa yang akan memotong dan lain sebagainya.
Perlu di ketahui bahwa pengalihan pegawai, guru SMA dan SMK ke Propinsi Banten kurang lebih 5000 pegawai yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Banten, sementara Bank Banten masih terbatas, seharusnya Bank Banten telah menyiapkan kantor-kantor Bank  Banten minimal ada di setiap kecamatan atau beberapa Kecamatan ada Bank Banten untuk transaksi. Bila hal ini tidak cepat di siapkan oleh yang berkepentingan, maka ribuan pegawai untuk memperoleh transaski yang cepat sangat sulit karena kantor Bank hanya ada di bebrapa tempat, contonya SMA atau SMK yang ada di ujung seperti Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji yang berada di Pantura, bila akan bertransaksi harus ke Cikupa, karena kantor pelayanan Bank Banten untuk Kabupaten Tangerang ada di Cikupa.
Dengan demikian, bila belum siap pengalihan Gaji Pegawai, Guru SMA dan SMK ke Bank Banten dari Bank bjb, hendaknya jangan dipaksakan, harus di pertimbangkan terlebih dahulu, agar pegawai tidak kesulitan dalam mencairkan gaji. Jika memang telah siap, seluruh pegawai, guru dan staf, seperti peralihan dari BRI ke Bank Jabar Banten beberapa tahun lalu tidak ada kesulitan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H