Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi UU No. 23 Tahun 2014

8 Maret 2016   07:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 3896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

IMPLEMENTASI  UU NOMOR 23 TAHUN 2014

TENTANG

PEMERINTAH DAERAH

SIAPKAH PEMERINTAH DAERAH MELAKSANAKANNYA ?

 

Pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014, baru akan dilaksanakan setelah dua tahun berlakuknya UU ini terhitung sejak Undang-Undang ini di undangkan (pasal 410). Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini di lakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di Undangkan (pasal 404).

Berdasarkan penjelasan tersebut, artinya bahwa mulai oktober 2016 UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah yang  terkait dengan kewenangan Daerah provinsi mulai berlaku serentak di seluruh tanah air, Republik Indonesia. Propinsi Banten dimana saya bertugas, telah mempersiapkan dari tahun anggaran 2015 dengan melakukan sosialisasi khususnya dengan bidang pendidikan menengah di seluruh Daerah Kabupaten/kota melalui sosialisasi. Kewenangan pemerintah terkait dengan pendidikan tercantum dalam penjelasan Undan-Undang ini, sebagai berikut :

Pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan

1.     Manajemen Pendidikan

Pemerintah Pusat                    :     a. Penetapan standar nasional pendidikan

                                                                   b. Pengelolaan pendidikan tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun