Kemarin, 1 Juni 2020 ditengah Covid-19 Presiden masih menyelenggarakan Peringatan hari lahirnya Pancasila di Istana Bogor. Suasana hikmad yang diselenggarakan mengingatkan pada acara-acara upacara dalam keadaan normal. Dalam suasana keprihatinan pemerintah berupaya mengingatkan kepada rakyat Indonesia untuk bersabar di tengah Pademi Covid-19 yang menguji daya juang kita sebagai bangsa, menguji kesabaran kita, menguji disiplin kita dan menguji kita dalam mengambil kebijakan yang tepat.
Pancasila masih menjadi bintang penjuru, untuk menggerakan kita semua, dalam persatuan dan kepedulian bangsa. Peringtan Hari lahir Pancasila merupakan peringatan Tahun ke - 4 di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, 1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 yang mentapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dan 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur Nasional mulai tahun 2017. Bagai mana dengan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila, masihkah di peringati?.
1 Oktober masih di peringati sebagai hari Kesaktian Pancasila. Menilik dari pidato Presiden Joko Widodo menerangkan bagaimana Pancasila masih sebagai Bintang Penjuru dalam menggerakan kita semua dalam hal kesabaran, gotong royong dan dalam mempererat Persatuan sebagai bangsa. Sedangkan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila memliki makna sebagai hari berkabungan nasional karena adanya tragedi penculikan dan pembunuhan tersebut, tak hanya itu, pasca tragedi itu, terjadi pembersihan semua unsur pemerintahan dari pengaruh PKI mulai dari anggota organisasi hingga simpatisan. (https://news.detik.com/berita/d-4727247/1-oktober-dan-sejarah-hari-kesaktian-pancasila)
Pancasila sebagai ideologi negara menjadi penting untuk di pelajari dan diketahui. Ir. Soekarno mengatakan bahwa "Pancasila agar Rakyat kita tidak bertengkar" begitu dalam maknanya. Namun pada kenyataannya sejak era Revolusi Kemerdekaan negeri ini terus bertengkar. Pemberontakan Madiun 1948, PRRI serta tragedi 1965. Sepanjang tahun tersebut Indonsia terus bertengkar hingga runtuhnya Pemerintahan Orde Baru melalui Reformasi. Timbul pertanyaan Masihkan Pancasila Sakti? Pancasila harus dirawat, di kaji dan di teliti apakah sudah masuk kedalam sendi kehidupan bangsa Indonesia atau masih Ragu.
Pada era Orde Baru, BPPPPPPP (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)/BP7 di bubarkan karena tidak sesuai dengan era reformasi dan menimbulkan pemborosan. Namun tidak di cari penggantinya untuk menanamkan ideologi Pancasila, hanya melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang di ajarkan melalui sekolah.Â
Pada era SBY, mulai tahun 2011, seluruh tingkat Pendidikan di Indonesia harus menyisipkan Pendidikan karakter dalam proses pendidikannya. Sikap dan prilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain. Dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain. Dan era Presiden Jokowi di bentuk BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) melalui Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksankan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standarisasi Pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengana Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementertian/Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (Wikipedia).
Inisiatif DPR yang merancang RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang masih dalam perdebatan, menurutnya "Agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara". Bila ini di buat dan BPIP berjalan sesuai dengan jalurnya maka tidak ada kehakwatiran bahwa Pancasila tidak sakti lagi, bahkan akan semakin sakti.
Mudah-mudahan negara memperhatikan terus perkembangan Ideologi Negara dengan banyaknya ancamana bahwa akan bangkitnya organisasi terlarang dan kehawatiran akan di cabutnya Ketetapan MPRS NO; XXV/MPRS/1966. Harapan kami pransangka  dalam judul tulisan diatas "Masihkah Pancasila Sakti?" terjawab sudah dengan adanya BPIB serta penguatan RUU HIP yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang di bahas, Pancasila akan semakin sakti. (IDT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H