Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelantikan Presiden Diundur, Ada Kekosongan Kepala Negara Selama 4 jam?

18 Oktober 2019   10:22 Diperbarui: 18 Oktober 2019   14:23 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelantikan Presiden terpilih Jokowidodo dan Wakil Presiden terpilih KH. Ma'ruf Amin akan berlangsung pada hari minggu 20 Oktober 2019, hanya tinggal beberapa jam dari hari ini. 

Pelantikan dilaksanakan hari minggu karena bertepatan dengan hari minggu, hari libur nasional, tetapi pelantikan harus dilaksanakan pada tanggal itu, kalau tidak akan terjadi kekosongan kepala pemerintahan. 

Persoalan nya sekarang Pelantikan yang biasanya di laksanakan sesuai dengan jam pelantikan penggantian Presiden baru. Sekarang di undur waktunya menjadi pukul 14.30, pertanyaannya apakah itu juga terjadi kekosongan kepala negara dalam beberapa Jam, tentu yang bisa menjawab para ahli tatanegara di negeri ini.

Sebagai orang biasa tentu wajar bila menanyakan hal ini, karena demi tertib aturan yang telah dilaksanakan di bumi ini. Kejadian pelantikan presiden di hari minggu mungkin baru kali ini terjadi, di era orde baru pada bulan maret pelantikan presiden, setelah sidang MPR lima tahunan, di era reformasi berubah menjadi bulan oktober yaitu pada tanggal 20 Oktober.

Sidang MPR lima tahunan belum dilaksanakan, menunggu kajian-kajian ilmiah tentang amandemen UUD 1945, menurut informasi akan ada perubahan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Kami berharap Anggota MPR memperjuangkan ketetapan MPR yang pro rakyat. Selamat kepada Presiden terpilih Jokowi dan K.H. Ma'ruf Amin.

Makna pelantikan sangat sakral bagi pejabat apa saja mulai dari Presiden, Gubernur sampai Bupati serta jabatan lainnya yang memerlukan pelantikan. 

Pelantikan di dengar oleh yang melihat dan disaksikan oleh yang menyaksikan, kata-kata pelantikan menyangkut pada janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan di sakskikan  oleh yang menyaksikan, dan sumpah janji, apalagi Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ada dalam UUD 1945.

Aturan kekosongan yang sering terjadi bagi Kepala Daerah atau jabatan lain selalu ada aturan yang mengikuti seperti penunjukan plt (pelaksana tugas) atau plh (pelaksana harian) atau menteri yang berhalangan selalu di ganti dengan Adinterin untuk sementara, seperti menteri Pemuda dan Olah raga yang mengundurkan diri pasti ada ad Interinya atau pengganti sementara. (IDT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun