Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gratifikasi Awal dari Korupsi

11 April 2018   09:01 Diperbarui: 11 April 2018   09:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pemberian uang sering dilakukan oleh orang kepada seseorang yang telah menerima jasa, seperti pencucian mobil, pangkas rambut dan staf di kantor-kantor sebagai pelayan public. Pemberian uang ini nilainya tidak begitu besar, misalnya bila kita telah mencuci mobil ada kotak kecil sebagai tempat uang tip. Babershop di mall, setelah pangkas rambut dan membayar sesui harga, selanjutnya tanpa di minta oleh pemangkas rambut mereka memberi uang tip alakadarnya. Uang semacam ini, namanya pemberian uang sesuai dengan definisi di atas. Apakah termasuk gratifikasi ?

Kegiatan pemberian uang juga dilakukan oleh pegawai yang membutuhkan penyelesaian administrasi, seperti kenaikan pangkat. Pelaporan yang menyangkut administrasi. Pemberian ini tidak ada aturannya, hanya menjadi kebiasaan para pegawai bila tidak memberikan uang, tidak enak atau apa alasannya. Sekertaris daerah menyampaikan jangan memberikan apapun bila ada yang kekantor, Karena itu awal dari korupsi. Pemberian itu tidak ada dalam anggaran, jadi harus berani menolak bila ada yang meminta.

Pada era reformasi dimana keran kebebasan dibuka sebebas-bebasnya, banyak LSM yang berbuat sebagai sosial kontrol dan berani meminta data ini itu sebagai laporan padahal bukan kewenangannya, walaupun dalam kebebasan memperoleh informasi di atur dalam undang-undang. Bukan berarti LSM itu jelek, justru dibutuhkan sebagai pemberi masukan kepada pengambil kebijakan khususnya pemerintah daerah. Di Banten khusunya, karena SMA/SMK menjadi kewenangan Propinsi pernah berperkara dengan LSM tentang Sekolah yang dilaporkan ke KIP Propinsi Banten tentang persoalan persekolahan. Jangan sampai gara-gara ini mereka menekan sekolah untuk dimintai uang kepada sekolah.

Gratifiksi yang terjadi disekitar kita berpotensi menjadi korupsi bila tidak terkontrol. Pemberian uang yang alakadarnya juga membuat pegawai tersebut tidak bekerja iklas karena selalu mengharapkan pemberian dari yang datang ke kantornya. Dengan demikian pemberian uang yang disebut gratifikasi sesuai definisi di atas harus di bersihkan dari para pegawai dan staf yang ada di daerah. Kepala Dinas/Kepala Kantor yang bertanggungjawab dalam pelayanan public harus memperhatikan stafnya untuk menghindari terjadinya kelemahan pegawai karena mengharapkan pemberian orang lain.

Yang namanya pemberian uang besar habis sedikit juga tidak terlihat. Jangan sampai karakter mengharapkan pemberian dari orang lain mendarah daging sehingga mental meminta-minta menjadi kebiasaan. Bila mental meminta atau mengharapkan pemberian orang lain, di hilangkan makan aka menjadi pegawai yang patuh dan taat kepada pekerjaannya. Dengan demikian terbentuk mental yang setia kepada pekerjaannya. (IDT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun