Beberapa waktu yang lalu koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, Selam, Kontras, Setara Institut, Institut Demokrasi, Indonesian Corruption Watch dan Lingkar Madani Indonesia memberikan tiga alasan agar Jokowi segera melakukan pergantian Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Alasan pertama, mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pergantian Panglima TNI membutuhkan persetujuan DPR. Oleh karena itu proses pergantian yang dilakukan sesegera mungkin dapat menghindari pengambilan keputusan yang tergesa-gesa.
"Dengan pengajuan nama calon Panglima TNI baru sebagai pengganti Gatot Nurmantyo dari sekarang tentu akan memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat sebelum memberi keputusan," tutur Gufron.
Alasan kedua, hal tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam mencermati sosok kandidat calon Panglima TNI. Masukan dari publik, dipandang oleh Koalisi Masyarakat Sipil dapat dijadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan oleh Presiden.
"Ketiga, semakin cepat proses pergantian Panglima TNI dilakukan akan sedikit banyak membantu memperlancar proses transisi manajerial organisasi di dalam tubuh Mabes TNI," ujar Gufron. Â (Jakarta Teropong.com)
Walaupun dalam Undang Undang  Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 menyampaikan saran pendapat di muka umum diperbolehkan, tetapi sebagai masyarakat sipil tidak elok untuk memberikan pandangan tentang Panglima TNI yang sedang menjabat. Apalagi beliau tidak terlihat sedang dalam menghadapi masalah serius di Negeri ini. Ada bebarapa etika yang harus di pegang oleh koalisi masyarakat sipil bahwa apakah Usia Pensiun beliau sudah dekat atau masih lama. Bila masih lama ke usia pensiun mbo tunggu sinyal yang baik. Di dalam TNI ada aturannya, seorang perwira yang akan menjabat sebagai Komandan Bataliyon juga ada aturannya, bagai mana denga kondite yang bersangkutan.
Pengalaman Jendral Pol (Purn) Sutarman diganti 9 bulan sebelum pensiun. Setelah diganti oleh Jendral  Timur Pradopo, kemana beliau Jendral Pol (Purn) Sutarman bertugas padahal beliau sudah diganti dengan pejabat yang baru. Seharusnya minimal 3 bulan sebelum usia pensiun, kecuali pejabat tersebut mengalami kondisi kesehatan atau dalam kondite yang tidak baik demi bangsa dan Negara atau akan mengancam keamanan Negara.
Boleh saja menyampaikan saran dan pendapat tetapi cukup untuk kalangan internal saja jangan di ekspose terlebih dahulu. Kalau sudah terekspose sedemikian rupa, akhirnya mendapat persepsi yang beragaram di tengah masyarakat. Bahkan persepsi masyarakat lain menganggap koalisi masyarakat sipil mendapat pesanan dari sebelah agar menyampaikan dalam forum terbuka. Hal ini yang berbahaya, apalagi Panglima TNI sedang di idolakan oleh rakyat.
Dalam suasana yang sedang mengalami penyandraan sebagian warga desa di Papua oleh OPM, sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu. Mungkin Panglima TNI sedang fokus untuk mengetahui kondisi yang terjadi di Papua. (IDT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H