Mohon tunggu...
Faisal Rosidhan
Faisal Rosidhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum atau Undang-undang yang Mengatur Perihal Kejahatan di Media Sosial

16 Mei 2024   06:47 Diperbarui: 16 Mei 2024   06:52 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan. Berikut adalah rincian undang-undang yang mengatur kejahatan di media sosial:

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

*Pasal 27 mengatur mengenai larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan, atau ancaman melalui media elektronik.

*Pasal 28 melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2.Pasal 29 mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

*Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

*Revisi ini memberikan penegasan dan penambahan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, termasuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran terkait konten negatif di media sosial.

*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

*Pasal 310 dan 311 mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang juga berlaku untuk penghinaan melalui media elektronik atau media sosial.

Pasal 156 dan 157 mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

*Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun