Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan. Berikut adalah rincian undang-undang yang mengatur kejahatan di media sosial:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
*Pasal 27 mengatur mengenai larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan, atau ancaman melalui media elektronik.
*Pasal 28 melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2.Pasal 29 mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
*Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
*Revisi ini memberikan penegasan dan penambahan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, termasuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran terkait konten negatif di media sosial.
*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
*Pasal 310 dan 311 mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang juga berlaku untuk penghinaan melalui media elektronik atau media sosial.
Pasal 156 dan 157 mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
*Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika: