Mohon tunggu...
Isa Jahwa Fatimiyah 187241029
Isa Jahwa Fatimiyah 187241029 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah seseorang yang suka mencontoh kebaikan orang lain. Saya juga suka mengenal orang-orang baru. Saya suka sepak bola, namun tidak begitu bisa dalam memainkannya secara langsung.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Urgensi Kenaikan PPN

25 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:20 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto koin (sumber: Freepik)

Setelah dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Indonesia, media sosial sempat dihebohkan dengan akan adanya perubahan PPN yang awalnya 11% naik menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN ini pun menuai banyak respons negatif dari netizen, karena jika harga barang dan jasa naik sedangkan daya beli masyarakatnya masih rendah, maka pendapatan industri juga ikut turun, sehingga pada akhirnya karyawan pabriklah yang merasakan dampak terbesarnya.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri adalah pajak yang dikenakan untuk setiap terjadinya produksi maupun distribusi barang atau jasa. Pihak yang harus membayarkan PPN adalah konsumen dari barang atau jasa yang digunakannya. Produsen atau distributor yang mendapatkan tambahan uang PPN dari barang atau jasa yang dijualnya kemudian harus melaporkan PPN tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lalu, pajak yang didapatkan inilah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam APBN. Dalam APBN juga segala rencana pengeluaran negara tertulis.

Penyebab Naiknya PPN

Seperti yang kita tahu, dalam masa jabatan Presiden Prabowo, banyak sekali program pemerintah yang nantinya harus dilakukan terutama program beliau yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini tentunya membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit dalam merealisasikannya. Di samping itu, Indonesia juga perlu melunasi hutang dan bunga negara yang membengkak karena pandemi.  Sehingga, untuk menstabilkan APBN diperlukan pemasukkan yang lebih yaitu dengan menaikkan PPN menjadi 12%.

Selain itu, kenaikan PPN ini ternyata juga sudah direncanakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama dari dibentuknya undang-undang ini yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendukung pemulihan perekonomian, mengoptimalkan APBN, reformasi perpajakan, serta untuk menigkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Jadi, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12% bukanlah secara sepihak dan tiba-tiba, karena pada masa pemerintahan sebelumnya hal ini sudah disepakati. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua barang dan jasa dikenai PPN 12%, terutama kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayur dan buah. Jasa layanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan umum serta jasa-jasa yang bersifat mendasar juga tidak dikenai PPN.

Mendongkrak Daya Beli Masyarakat dengan Bansos

Kebijakan naiknya PPN 12% ini tentunya akan memunculkan reaksi dalam masyarakat terutama sektor-sektor kecil yang menyediakan barang dan jasa non-primer. Sektor-sektor kecil ini tentunya akan melakukan penolakan karena harga barang atau jasa yang mereka sediakan akan naik sedangkan daya beli masyarakatnya semakin rendah. Akibatnya, pemberlakuan PPN 12% menjadi tidak efektif karena sedikitnya trnasaksi yang terjadi dan pada akhirnya defisit negara kembali membengkak.

Untuk itu, saya rasa pemerintah perlu mendongkrak daya beli masyarakat terlebih dahulu dengan bantuan sosial terutama dalam hal kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, serta BBM dan listrik. Ketika kebutuhan pokok masyarakat sudah terpenuhi, masyarakat pun dapat menyasar sektor-sektor non-primer, sehingga diharapkan sektor-sektor ekonomi kecil non-primer ini dapat bangkit dan mampu bersaing di dalam negeri secara sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun