Mohon tunggu...
Isah Azizah
Isah Azizah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berusaha baik terus

Ibu rumah tangga yang peduli kebaikan negeri

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tarif PCR, Pemerintah Jual Rakyat Beli

28 Agustus 2021   05:25 Diperbarui: 28 Agustus 2021   05:27 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Wabah Covid-19 masih melanda sejumlah negara, salah satunya adalah Indonesia yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa waktu yang lalu.

Selain aturan prokes dan beberapa aturan dari mulai lockdown, PSBB, New Normal, PPKM hingga PPKM darurat masih belum menunjukkan keberhasilan penanganan pandemi ini. Varian Delta yang muncul akibat berdatangannya orang dari India menjadikan keadaan semakin mencekam. Korban jiwa berjatuhan makin banyak menimpa rakyat Indonesia.

Program vaksinasi pun digulirkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan. Beleid anyar tersebut yaitu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Mengutip aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp 694.000.
(Merdeka.com, 13 Agustus 2021).

Selang 2 hari setelah pengumuman tarif tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Selain untuk menurunkan harga, Jokowi memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Dia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.
(Detik.com, 15 Agustus 2021).
"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, dalam menangani COVID-19, memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya. Salah satu cara untuk memperbanyak testing, menurutnya, adalah menurunkan harga tes PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.

Polemikpun terjadi. Komentar pun berdatangan. Dari sisi Pemerintah, jelas sekali meskipun Jokowi meminta diturunkan, tetap menganjurkan agar ada hitung-hitungan. Tak mau rugi. Sementara dari sisi rakyat sebagai objek kebijakan, jelas sekali bahwa penentuan tarif vaksin membuat beban hidup semakin berat. Perjalanan panjang untuk bertahan hampir 2 tahun sejak pandemi merambah ke negeri ini telah membuat kondisi ekonomi sebagian rakyat melemah. Jika harus pula membayar vaksin dengan tarif tersebut, maka keadaan semakin sulit.

Akhirnya, menindaklanjuti intruksi Presiden Jokowi, keputusan tarif vaksin diketuk palu.
Dikutip dari Kompas.com, juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR turun karena beragamnya reagen, mulai dari pilihan hingga harganya. Harga tes PCR turun sesuai intruksi dari Presiden Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun