Spesifikasi teknis peralatan SPARING  dimaksudkan untuk  panduan untuk memilih teknologi terbaik yang tersedia saat ini sehingga Permen LHK No.93 Tahun 2018 dapat diimplementasikan serta akurasi dan kesinambungan data hasil pemantauan SPARING dapat dipertanggungjawabkan.
Tahap Uji Konektifitas
Tahap uji konektifitas adalah tahap paling awal untuk industri dan/atau penyedia jasa alat sparing untuk melaksanakan Sparing. Untuk industri dan/atau penyedia jasa alat sparing yang akan melakukan uji konektifitas wajib mengikuti mekanisme sebagai berikut :
Pendaftaran, dengan cara industri dan/atau penyedia jasa alat sparing mendaftar secara online melalui link http://bit.ly/form-pendaftaran-uji-konektifitas-sparing
Setelah membuka link untuk pendaftaran, industri dan/atau penyedia jasa alat sparing diwajibkan mengisi formulir yang ada di dalam link tersebut, setelah mengisi formulir klik submit pada formulir online
Setelah mensubmit formulir online, tunggu 3x24 jam untuk direspon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa surat elektronik atau email. Email berisi :
1.Nomer register industri dan/atau penyedia jasa alat sparing (UID)
2.Mekanisme pengiriman data
3.Perlu tidaknya membawa alat sparing ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4.Untuk Industri yang sudah memasang Alat Sparing Lengkap, ini tidak perlu membawa Alat Sparing pada saat uji konektifitas
5.Untuk Industri yang sudah memasang alat sparing namun tidak lengkap :